SPcom PASURUAN – Seorang guru agama salah satu madrasah tsanawiyah (MTs) berinisial ST, ditangkap polisi lantaran diduga telah melakukan pencabulan terhadap lima siswinya.
“Terlapor sedang menjalani pemeriksaan,” kata Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Adhi Putranto Utomo, Minggu (10/4/2022)
ST dijemput polisi dari rumahnya kemarin sore sekitar pukul 15.00 WIB. Saat dijemput, ST tak memberi perlawanan.
“Sebelumnya kami sudah memeriksa 5 siswi dan saksi dari pihak pelapor,” tutur Adhi.
Kuasa hukum para korban, Dani Harianto, mengatakan pencabulan itu diduga sudah berlangsung selama setahun terakhir.
ST beraksi dengan modus menarik korban ke ruang basecamp di madrasah setempat saat jam istirahat.
Di sana, ST melakukan aksi cabulnya. Selain itu, ST juga pernah melakukan aksinya di hadapan siswi lainnya. (SP)