SPcom KARANGANYAR – Pasangan suami istri (pasutri) ditangkap usai memproduksi kapur pembasmi serangga palsu. Bermodalkan kapur tulis dan insektisida, pasutri ini meraup untung hingga miliaran rupiah dalam 4 bulan beraksi.
“Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan perusahaan yang merasa mereknya dipalsukan. Lalu kita lakukan lidik (penyelidikan), kita periksa, lalu kita lakukan penangkapan dan penahanan,” ungkap Kasat Reskrim Polres Karanganyar, AKP Kresnawan Hussein, Selasa (12/4/2022).
Adapun 2 tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini. Keduanya adalah pasangan Delon alias Alung (37) dan istrinya SW alias MN (34), keduanya warga Kecamatan Mojogedang.
Tersangka SW sudah berhasil dalam penahanan petugas, sementara Delon saat ini berstatus buron.
Modus yang dilakukan pelaku adalah dengan membuat produk kapur serangga yang menyerupai dengan salah satu merek. Namun dalam produksinya, tersangka ternyata hanya memakai kapur tulis biasa.
“Modusnya dengan memakai kapur biasa, lalu dipotong dengan alat supaya ukurannya sama dengan kapur (menyebut salah satu merek). Lalu kapur direndam dengan insektisida,” terang Kresnawan.
Selain itu, kedua tersangka juga membuat bungkus tiruan hingga sepintas produknya sama persis dengan merek aslinya. Produk palsu ini kemudian didistribusikan ke wilayah timur.
“Barang dikirim ke wilayah Surabaya dan kemungkinan ke luar Jawa melalui pelabuhan Surabaya,” kata Kresnawan.
Tersangka menjual satu boks kapur serangga tiruan itu dengan harga Rp 1,3 juta. Harga itu selisih Rp 600 ribu dengan harga jual merek aslinya.
“Sehingga pihak perusahaan merasa dirugikan atas penggunaan merek tanpa izin, dan kerugian material berupa penurunan omzet hingga ratusan juta dalam satu bulan atau miliaran dalam satu tahun,” jelas Kresnawan.
Kresnawan melanjutkan, berdasarkan pengakuan dan bukti transaksi serta daftar pekerjaan karyawan, total asumsi kerugian yang dialami perusahaan sebesar Rp 3,6 miliar.
“Pekerjaan sudah dilakukan sejak November 2021. Jadi total hingga Rp 3,6 itu adalah asumsi kerugian selama 4 bulan (aksi pemalsuan) berjalan,” terangnya.
Selain mengamankan seorang pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa puluhan boks berisi ribuan batang kapur, insektisida, sejumlah peralatan yang digunakan untuk pemalsuan serta dokumen administrasi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal Pasal 100 ayat 1 UU RI Nomor 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 5 tahun, dan denda paling banyak Rp 2 miliar. (SP)