SPcom BANJARMASIN – Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Kalimantan Selatan menjatuhkan hukuman kebiri kimia dan 15 tahun kurungan penjara kepada pria berinisial M lantaran M terbukti memperkosa anak tirinya yang berusia 13 tahun hingga hamil.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 tahun. Denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan. Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa berupa tindakan kebiri kimia selama 1 tahun,” kata ketua majelis hakim, Heru Kuntjoro, Rabu (14/4/2022).
M melakukan pemerkosaan pada kurun waktu 2019-2021. Pelaku kerap mengancam akan mebunuh anak tirinya itu jika tak melayani nafsu bejatnya. Pemerkosaan itu menyebabkan korban hamil dan melahirkan seorang bayi.
“Terdakwa yang merupakan orang tua tiri korban seharusnya melindungi dan menjaga korban selaku anaknya. Namun justru melakukan perbuatan yang tercela,” ucap majelis.
Diketahui, hukuman kebiri ini bukan yang pertama PN Banjarmasin terapkan. Pada Juli 2021, majelis hakim menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara dan hukuman kebiri ke seorang ayah yang memperkosa anak kandung yang berusia 14 tahun. (SP)