SPcom BANDUNG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung menyita uang senilai Rp 7 miliar lebih dari tangan wanita terapis pijat online di Bandung bernama Linda Jayusman.
Kepala Kejari Bandung, Rachmad Vidianto mengatakan duit miliaran itu didapat Linda dari transaksi ilegal dari Nigeria.
Lalu, uang yang disita dari Linda diserahkan ke bank BUMN dengan status penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Total uang yang dirampas berjumlah Rp 7.531.375.574,51.
“Ini merupakan barang rampasan negara senilai Rp7 miliar. Merupakan perkara pidana umum yang sudah punya kekuatan hukum tetap,” ucap Rachmad, Rabu (13/4/2022).
Perkara dengan terdakwa Linda Jayusman ini sudah diputus Pengadilan Negeri (PN) Bandung tertanggal 3 Maret 2022.
Adapun terpidana Linda Jayusman terbukti bersalah melanggar Pasal 85 UU Nomor 3 tahun 2011 tentang transfer dana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan Pasal 3 jo Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Bandung Muslih menjelaskan kasus tersebut bermula saat Linda Jayusman, yang berprofesi sebagai tukang pijit online, bertemu dengan seseorang bernama Marisa alias Ica pada tahun 2020.
Saat itu, Linda ditawari pekerjaan menerima pencairan dana ke dalam rekening dengan pembayaran yang diberikan sebesar empat persen dari jumlah yang ditransfer.
Marisa kemudian mengenalkan Linda Jayusman kepada seseorang bernama Yuli Setiaty.
Dalam pertemuan itu, Yuli menjelaskan soal tugas yang harus dilakukan Linda Jayusman dalam menjalankan pekerjaan tersebut.
“Di situ Yuli menyampaikan kepada terdakwa bahwa pekerjaan terdakwa menerima dana transfer dari dana luar negeri. Namun sebelumnya, terdakwa harus mendirikan sebuah perusahaan,” tutur Muslih.
Pembuatan perusahaan itu akan digunakan untuk kepentingan administratif yakni tanda tangan dan sebagainya.
Linda Jayusman lantas membuat perusahaan dengan nama PT Gulfre Servis Global (GSG). Dia menjabat direktur utama.
Kemudian, Linda Jayusman mendapatkan dana transfer dari seseorang bernama Chuck dari Nigeria dengan nama perusahaan PT Willis LTD NST Client Money.
Total uang yang ditransfer Rp15.455.330.550. Adapun duit tersebut dalam dakwaan diduga sebagai hasil dari kejahatan.
“Uang kemudian masuk ke rekening pribadi. Uang ditarik sebagian. Jadi masuk Rp15 miliar, baru ditarik sebagian Rp8 miliar,” tuturnya.
Duit Rp8 miliar itu kemudian dikirim lagi ke Wandi dan Silvi. Sedangkan sisanya dibawa oleh Yuli Setiaty.
Sementara Linda Jayusman hanya mendapatkan 4 persen dari Rp15 miliar yang ditransfer atau setara Rp59 juta. Nama-nama yang dimaksud, hingga saat ini masih menjadi buron.
“Namun demikian terdakwa sudah mendapatkan persentase dari nilai yang di transfer tersebut,” kata dia.
Saat hendak mencairkan kedua kalinya, dana sisa sebagian yang masih ada di bank tak bisa ditarik. Sebab, persediaan uang di bank tak mencukupi.
Jalur transaksi duit miliaran itu lantas tercium oleh PPATK. Dari hasil pemeriksaan, PPATK mencurigai aktivitas transfer mencurigakan hingga dilaporkan ke Bareskrim Polri.
Polisi mengusut hingga akhirnya masuk ke persidangan. Sedangkan uang sisa yang belum ditarik yang ada di bank, disita oleh jaksa untuk diserahkan ke negara. (SP)