suryapagi.com
HEADLINENEWS

Pemprov DKI Beri Sanksi Perusahaan yang Tak Cairkan THR Karyawan

SPcom JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberi peringatan kepada perusahaan yang tidak mencairkan Tunjungan Hari Raya (THR) kepada karyawan. Perusahaan yang tidak memberikan THR akan mendapat teguran dan sanksi.

“Ya itu kata Kemnaker, yang mengatur (sanksi), ya kita ikuti saja bagaimana sanksi seperti apa itu nantinya, kita akan mengikuti aturan ketentuan yang ada melalui Kemenaker terkait perusahaan yang tidak memberikan THR kepada karyawan,”ujar Wakil Gubernur, Riza Patria, Senin (18/4/2022).

Riza menjelaskan, peraturan pencairan THR tahun ini sudah diatur oleh pemerintah pusat. Pihaknya akan mengupayakan secepatnya untuk pencairan THR kepada para karyawan.

“Mudah-mudahan lebih cepat, kalau sesuai aturannya yang diminta oleh pemerintah H-10 atau H-7 sudah bisa melakukan pencairan THR,” kata Riza Patria.

Riza menjelaskan, THR tahun ini yang diterima ASN Pemprov DKI berasal dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Yang jelas itu sudah tanggung jawab kami untuk mencarikan pembiayaan, pokoknya itu urusan kami dananya,”ujar Riza.

Sebelumnya diketahui, THR bagi para pekerja diberikan sebelum tujuh hari menjelang lebaran (H-7) Dirjen Pembinaan,Pengawasan, Ketenagakerjaan, Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Haiyani Rumondang menyebutkan, Perusahaan yang tidak membayarkan THR sesuai Undang-undang akan diberi sanksi administratif.

“Apabila tidak membayar atau melakukan pembayaran tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomer 36 Tahun 2020 ada di pasal 79, ini adalah sanksi administratif yang harus dilakukan bertahap, yang pertama adalah teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, dan penghentian sementara sebagian atau alat produksi, sampai pembekuan kegaiatan usaha,”ucap Haiyani dalam konfrensi pers virtual, Jumat (8/4/2022). (SP)

Related posts

Tampil Keren, Harvey Moeis Jalani Sidang Perdana

Rasid

Tragis, Pria Tewas Tertimpa Reruntuhan Bangunan

Ester Minar

Viral Emak-emak Naik Mobil Mercy Mencuri di Alfamart

Ester Minar

Leave a Comment