suryapagi.com
NEWSREGIONAL

Cekoki Miras, Dua Remaja Dijual Jadi PSK

SPcom BOGOR – Polres Bogor berhasil mengungkap kasus pencabulan yang dilakukan terhadap dua anak di bawah umur, hingga menjadikan korban sebagai pekerja seks komersil (PSK).

Waka Polres Bogor Kompol Wisnu Perdana Putra mengatakan, aksi pencabulan tersebut dilakukan oleh dua pelaku berinisial A (22) dan R yang saat ini masih berstatus sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Dalam melancarkan aksinya, pelaku mengajak dua remaja berinisial SJP (12) dan CAZ (14) untuk pesta minuman keras (miras), lalu mengajak kedua korban tersebut ke sebuah vila pada Rabu (6/4).

“Di vila tersebut kedua korban disetubuhi oleh para pelaku,” katanya, Rabu (20/4).

Tidak hanya itu, para korban juga dijadikan PSK oleh para pelaku.

“Pelaku mencari tamu menggunakan aplikasi online MiChat, kemudian korban diminta untuk melayani tamu tersebut,” jelasnya.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah ponsel, jaket berwarna putih, celana panjang, kaos lengan pendek, celana dalam berwarna ungu, jaket jeans, serta baju dalam berwarna hitam.

Atas perbuatannya itu para pelaku dijerat Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman 10 hingga 15 tahun penjara. (SP) 

Related posts

Tega Perkosa Anak Kandungnya, Seorang Pria di Tuban Terancam 15 Tahun Penjara

Ester Minar

Viral! Pria Mengamuk Lantaran Ingin Tarik Tunai Rp 100 Juta Padahal Tak Punya Tabungan

Ester Minar

18 Tim Nakes Jaksel Ikuti Turnamen Futsal

Sandi

Leave a Comment