suryapagi.com
HEADLINENEWS

Bripka SA Terancam Dipecat Lantaran Minta Uang ke Pengendara

SPcom BOGOR – Oknum anggota Polri berpangkat Bripka, berinisial SA, diamankan Propam Polresta Bogor Kota karena diduga melanggar prosedur penindakan terhadap pelanggar lalulintas di Jalan Pajajaran, Kota Bogor.

SA yang dianggap melanggar kode etik, dan terancam sanksi pemecatan.

“Pasal yang di langgar, Pasal 3 huruf C , pasal 6 huruf F, pasal 6 huruf W, perkap no 14 tahun 2011 tentang kode etik profesi Polri,” kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Susatyo Purnomo Condro dalam keterangan tertulisnya, Senin (25/4/2022).

Dalam Perkap tersebut menyatakan bahwa setiap anggota polri dilarang menyalahgunakan wewenang dan wajib menjunjung tinggi kehormatan dan martabat pemerintah dan polri.

“Dalam waktu dekat segera akan dilakukan persidangan kode etik Polri dengan Ancaman sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (Pemecatan),” tegas Susatyo.

Kronologis Bripka SA Ditangkap-Ditahan karena Palak Pelanggar Lalin Rp 2,2 juta

Bripka SA melakukan aksinya pada Sabtu (23/4/2022), sekitar pukul 04:00 WIB. SA yang saat itu tengah dalam perjalanan pulang mendapati pemotor tanpa kaca spion melintas di Jalan Raya Pajajaran, Kota Bogor. (SP)

Related posts

Hari Pers Nasional, PWI: Semoga Platform-platform Asing Menaati Publisher Right di Indonesia

Ester Minar

Bamsoet Dorong Pengembangan Industri Pengolahan Kayu Ke Mancanegara

Sandi

Pemkot Batu Salurkan Bantuan Pangan Saat PPKM Darurat

Ester Minar

Leave a Comment