suryapagi.com
HEADLINENEWS

Takut Data Pribadi PeduliLindungi Bocor, PBHI Gugat Kemenkes

SPcom JAKARTA – Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) diketahui menggugat Kementerian Kesehatan (Kemenkes) soal aplikasi PeduliLindungi.

PBHI menilai bahwa aplikasi PeduliLindungi rawan bocor lantaran dikelola oleh swasta. Adapun objek gugatan tersebut adalah Keputusan Kemenkes Nomor Hk.01.07/Menkes/5680/2021 tentang Pedoman Kerja Sama Penggunaan QR Code PeduliLindungi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

PBHI pun menilai bahwa Keputusan Menkes itu melanggar sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan, terkhusus mengabaikan kewajiban negara dalam menjamin penghormatan terhadap hak privasi masyarakat.

Ketua PBHI Julius Ibrani mengatakan bahwa aturan tersebut menunjukkan masih nihilnya persepektif HAM terkait dengan data pribadi sebagai hak dasar yang wajib dilindungi oleh negara dalam penyusunan regulasi dan kebijakan di Indonesia.

Julius pun menyinggung mengenai Pasal 28 G ayat (1) di mana secara tegas menyebutkan bahwa negara berperan sebagai aktor yang memberikan perlindungan penuh terhadap sistem perlindungan data pribadi sebagai bagian dari hak privasi dan guna mengindarkan potensi penyalahgunaan data tersebut.

“PBHI menyayangkan serta mempertanyakan sikap gegabah Kemenkes untuk membuka ruang kerja sama pemanfaatan data-data pribadi yang dapat dikategorikan sebagai personal health records pengguna aplikasi (data vaksinasi, hasil tes antigen-PCR) diteruskan kepada pihak swasta,” jelas Julius dalam keterangan persnya, Kamis (28/4).

Sementara itu, berdasarkan ketentuan Pasal 47 UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, hanya dokter maupun pimpinan sarana kesehatan yang dapat mengakses data tersebut, dan wajib menjaga kerahasiaannya.

Dengan begitu, Julius menyebut bahwa penerbitan kebijakan tersebut jelas telah melanggar ketentuan dan prinsip dasar perlindungan dan penghormatan HAM sebagaimana diatur dalam Pasal 12 Deklarasi Universal HAM dan Pasal 17 Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik, yang memandatkan negara untuk meminimalkan potensi kebocoran data pribadi melalui akses kepentingan otoritas dan pihak ketiga.

Sebelumnya, aplikasi PeduliLindungi juga masuk ke dalam laporan analisa pelanggaran HAM yang dikeluarkan oleh Departemen Luar Negeri (Deplu) Amerika Serikat (AS). Hal ini berkaitan dengan kebocoran data pribadi WNI. (SP)

Related posts

Modus Ubah Uang Mainan Jadi Uang Asli, Kakek Sodomi Tiga Remaja

Ester Minar

Bejat! Pegawai Dinas Lingkungan Hidup Perkosa ABG di Kapal

Ester Minar

Pemuda Curi Kotak Amal dan Perabotan Masjid Untuk Berjudi

Ester Minar

Leave a Comment