SPcom MATARAM – Satresnarkoba Polresta Mataram, gerebek sebuah kamar kos di Lingkungan Karang Sukun Baru, Mataram Timur, Kota Mataram, pada Selasa (10/5/2022), pukul 20.30 WITA.
Ada 7 orang yang diamankan saat transaksi dan pesta sabu itu. Empat orang di antaranya adalah satu keluarga dari Dusun Perampuan Timur, Desa Karang Bongkot, Kecamatan Labuapi.
Yakni pasangan suami istri, LNH (32) dan YN (27). Kemudian BA (18) (keluarga LNH) dan Z (30) (keponakan LNH). Kemudian IW (22), AH (26) dan M (36).
Kasat Narkoba Polresta Mataram, Kompol I Made Yogi Purusa Utama didampinggi Kasi Humas Polresta Mataram Iptu Siswoyo, mengatakan, terungkapnya kasus jual beli sabu ini berdasarkan informasi dari masyarakat yang merasa terganggu atas aktivitas yang dilakukan LNH dan YN.
LNH dan YN serta 5 orang lainnya berada di TKP saat transaksi dan pesta sabu. Ini dibuktikan dari hasil tes urine ketujuh orang yang diamankan, lima di antaranya positif.
Yogi menceritakan bahwa dari hasil penggeledahan, tim opsnal menemukan barang bukti berupa sabu seberat 4,66 gram bruto.
Selanjutnya barang tersebut diamankan bersama beberapa barang lainnya seperti alat komunikasi, alat konsumsi sabu, barang-barang penunjang menjual sabu, uang tunai dan beberapa sepeda motor milik para terduga.
“Z ini menurut keterangan, baru saja di tinggal suaminya, sehingga dirinya merasa stres dan mengambil langkah untuk mengonsumsi sabu untuk menenangkan hatinya,” beber Yogi.
Sementara itu berdasarkan keterangan LNH saat diperiksa penyidik mengakui dirinya menjual sabu sejak Ramadan.
LNH membeli sabu per ons satu juta, lalu oleh pelaku ini memecah menjadi beberapa klip yang dijual Rp 200 ribu per klip.
“Untuk nambah penghasilan, karena dari hasil tempat saya bekerja belum cukup untuk menghidupi keluarga,” jelas LNH.
LNH juga mengakui bahwa beberapa dari mereka yang ditangkap itu baru saja membeli barang tersebut dari dirinya, dan biasa kosnya dijadikan tempat mengonsumsi sabu. “Istri saya tidak mengetahui kegiatan saya jual beli sabu.
“Saya menyesal pak, saya tidak nyangka akan seperti ini dan saya berjanji untuk tidak mengulangi kegiatan ini lagi,” pungkas LNH.
Pasal yang disangkakan yaitu 114, 112 dan 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (SP)