SPcom JAKARTA – Kasus perusakan rumah Daniel Patrick Schuldt yang dilakukan Wanda Hamidah tetap berlanjut. Polisi dari Polres Metro Depok akan memanggil model 44 tahun itu untuk diperiksa.
AKBP Yogen Heroes Baruno, Kasat Reskrim Polres Metro Depok mengatakan, pemanggilan Wanda Hamidah dilakukan pekan ini. Panggilan tersebut dilakukan setelah saksi-saksi diperiksa.
“Kamis libur, jadi kemungkinan Jumat atau paling lambat Senin,” kata AKBP Yogen Heroes Baruno di Polres Metro Depok, Senin (23/5).
Kepolisian pun telah melakukan komunikasi dengan Wanda Hamidah. Sehingga proses pemeriksaan tinggal menunggu jadwal.
“Kami panggil dulu, mencoba dengan kekeluargaan,” terangnya.
Selain informasi pemanggilan Wanda Hamidah, agenda hari ini mengenai tambahan BAP dan menyerahkan sejumlah bukti dari pihak Daniel Patrick Schuldt.
Menurut AKBP Yogen Heroes Baruno, salah satu bukti yang diserahkan adalah video rekaman saat insiden perusakan rumah terjadi.
“Pada saat terjadi perusakan kaca jendela di rumah, itu jelas ada videonya. Kami unggah jadi satu flashdisk,” bebernya.
Berdasarkan kejadian, ada tiga pasal yang menjerat Wanda Hamidah. Pertama pasal 167 karena masuk pekarangan tanpa izin, kedua pasal 406 terkait perusakan, terakhir pasal 335 ayat 2 mengenai penistaan.
Sebelumnya, Wanda Hamidah juga sudah angkat suara terkait tudingan dirinya telah merusak rumah mantan suaminya.
Aksi nekat tersebut dilakukan oleh karena frustasi tak bisa bertemu anaknya yang sedang bersama sang mantan.
“Benar saya merusak pintu dan jendela karena frustrasi, kerinduan, dan kemarahan saya karena anak saya tidak dikembalikan kepada saya sebagai ibu yang mempunyai hak perwalian,” kata Wanda Hamidah.
Tak mau lari dari tanggung jawab, Wanda mengaku telah siap untuk menghadapi proses hukum yang berlaku atas perbuatannya. (SP)