SPcom WAJO – Pernikahan bocah SMP secara siri viral di media sosial. Sebelumnya, berkas pernikahan sejoli anak di bawah umur, Muhammad Ferdi (14) dan Nikmah Sari Saskia (15), diketahui ditolak oleh KUA lantaran umur kedua mempelai yang masih di bawah umur.
Meski berkas pernikahannya ditolak oleh KUA, sejoli ini bersama keluarganya tetap ngotot melangsungkan pernikahan, meski sebatas dilakukan secara siri.
Walaupun hanya sebatas menikah secara siri, kemeriahan pesta perkawinan keduanya sama seperti pada umumnya. Disaksikan kedua orang tua dan dihadiri banyak keluarga hingga kerabat.
“Ini masih nikah siri, namun tetap disaksikan oleh kedua orang tua, keluarga, tetangga dan kerabat,” kata salah seorang kerabat dari mempelai perempuan, Muhammad Aris, Senin (23/5/22).
Aris menjelaskan, pernikahan secara siri dilakukan oleh pihak keluarga hanya semata-mata untuk menghindarkan kedua sejoli muda tersebut dari perbuatan zina. Apalagi keduanya sudah lama saling menyukai.
“Kami tidak ingin ada zina dalam hubungan Ferdi dan Nikma Sari makanya kami nikahkan secara siri. Kalau tidak seperti itu, kami juga nanti yang ikut berdosa. Insya Allah kalau sudah cukup umur pihak keluarga akan urus surat-surat nikahnya,” pungkasnya. (SP)