suryapagi.com
BISNISEKBIS

BPJAMSOSTEK Mangga Dua Bayar Klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan

SPcom JAKARTA – Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Jakarta Mangga Dua sejak 1 Februari 2022 membayarkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan senilai Rp10 juga kepada lima peserta.

Kepala Kantor Cabang BPJAMSOSTEK Jakarta Mangga Dua mengatakan JKP merupakan program terbaru BPJAMSOSTEK.

”Sesuai dengan filosofinya pogram JKP bertujuan untuk mempertahankan kehidupan yang layak bagi pekerja saat kehilangan pekerjaan dengan harapan bisa bekerja kembali,” ungkap Yudi, di Jakarta Senin (30/5/2022).

Yudi mengatakan, JKP adalah program yang menjamin para pekerja yang mengalami PHK dan memiliki keinginan untuk kembali bekerja.

Pemberian manfaat uang tunai dari JKP selama enam bulan setelah pekerja yang terkena PHK.
Hitungan besaran JKP menggunakan formulasi 45 persen × upah × tiga bulan pertama dan 25 persen × upah × tiga bulan terakhir

”Untuk klaim JKP peserta dapat mengajukan melalui JMO dengan menu JKP dan akan diteruskan dengan portal siap kerja. Lalu tenaga kerja mengajukan klaim dengan melengkapi syarat-syaratnya nya yaitu dengan mengajukan KTP dan keterangan PHK,” cetus Yudi.

Syarat lainnnya adalah peserta memiliki masa iuran paling sedikit 12 bulan dan membayar iuran paling singkat enam bulan berturut-turut.

Related posts

BPJAMSOSTEK Pluit Ajak Peserta Tolak Korupsi

Sandi

Materai Rp 3.000 dan Rp 6.000 Masih Bisa Dipakai Dengan Syarat…

Sandi

Bertabur Diskon, IndiHome Hadirkan Varian Paket Promo 77% Kemerdekaan

Sandi

Leave a Comment