suryapagi.com
NEWSREGIONAL

Gagalkan Penyelundupan Sabu Senilai Rp 9,3 Miliar, Polres Tangsel Tangkap 2 Orang

SPcom TANGERANG – Kepolisian Resor (Polres) Tangerang Selatan (Tangsel) berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu, berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat bahwa ada rencana pengiriman narkotika jenis sabu dari wilayah Pekanbaru, Riau, ke wilayah hukum Polres Tangsel.

Kasat Resnarkoba Polres Tangsel AKP Amantha Wijaya Kusuma mengatakan, pihaknya menangkap tersangka MF dan MOF yang sudah beraksi kurang lebih setahun.

Setelah mendapatkan informasi dari warga, polisi melakukan pengembangan ke tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Pekanbaru, Riau.

“Selanjutnya tim yang dipimpin Kasat Reserse Narkoba Polres Tangsel berupaya melakukan pencegahan dengan melakukan pengejaran ke wilayah Pekanbaru, Riau,” ujar Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Sarly Sollu di Mapolres Tangsel, Senin (30/5/2022).

Pihaknya berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial MF di sebuah rumah kontrakan yang beralamatkan di Jalan Garuda Ujung Tengkerang Tengah, Marpoyan, Damai, Pekanbaru, Riau.

Turut diamankan barang bukti berupa satu bungkus plastik bening yang di dalamnya berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 2,49 gram.

Kemudian dilakukan interogasi terhadap tersangka MF terkait kepemilikan narkotika jenis sabu tersebut.

“Selanjutnya berdasarkan Informasi dari tersangka MF bahwa tersangka MF masih menyimpan enam bungkus plastik teh Cina merek Guanyinwang. Di dalamnya terdapat bungkusan plastik bening berisikan narkotika jenis sabu di sebuah rumah kontrakan tersangka MOF yang beralamatkan di Jalan Umban Sari Atas Kelurahan Umban Sari Kecamatan Rumbai Kota Pekanbaru,” jelas Sarly.

Setelah itu, tim menuju rumah kontrakan tersebut dan berhasil mengamankan tersangka MOF beserta barang bukti enam bungkus plastik teh Cina merek Guanyinwang.

Di dalam bungkusan itu terdapat bungkusan plastik bening berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto keseluruhan 6.328 gram di dalam sebuah tas ransel warna hitam.

Kemudian, berdasarkan keterangan para tersangka bahwa narkotika jenis sabu tersebut rencananya akan di kirim ke wilayah Polres Tangerang Selatan serta DKI Jakarta dan sekitarnya.

Jika diakumulasikan dalam rupiah, barang bukti narkotika jenis sabu seberat 6.330.49 gram itu setara dengan seharga Rp 9,3 miliar.

Sarly menjelaskan, para tersangka mengaku barang bukti tersebut dapat dikonsumsi oleh 33.330.000 orang pemakai narkotika jenis sabu.

“Untuk jaringan ini kami masih melakukan pengejaran terhadap pemasok narkotika jenis sabu dan narkotika jenis lainya, serta tersangka lainnya yang diduga terlibat dalam jaringannya,” pungkas Sarly.

Kedua tersangka dijerat Pasal 114 (2) dan atau Pasal 112 (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (SP)

Related posts

Heboh! Napi Dikeroyok Hingga Tewas di Rutan, Dituduh Ganggu Istri Orang

Ester Minar

Kesal dan Cemburu, Wanita Nekat Menyayat Kemaluan Suami

Ester Minar

Simpan Paket Narkoba, Residivis Kambuhan Terancam Dipenjara 15 Tahun Lagi

Ester Minar

Leave a Comment