suryapagi.com
NEWS

MUI Minta Perilaku LGBT di Pidana

SPcom JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) bersama organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam membahas tentang maraknya kampanye dan dukungan terhadap LGBT di tanah air. MUI dan ormas-ormas Islam pun kini berdiri satu suara dalam menyikapi perilaku LGBT.

“Peserta halaqah menyepakati bahwa LGBT sangat dilarang oleh agama Islam,” kata Ketua MUI bidang Dakwah dan Ukhuwah KH Cholil Nafis, dalam Halaqah Lintas Ormas Islam.

Halaqah Lintas Ormas Islam tentang LGBT ini dilakukan MUI dan ormas-ormas Islam tingkat pusat, Selasa (31/5/2022). Cholil mengatakan bahwa agama Islam melarang LGBT seperti yang termaktub dalam Alquran surat Al-A’raf ayat 80-84.

Lebih lanjut, ia menjelaskan dalam ajaran Islam, Allah SWT menciptakan manusia dan makhluk hidup berpasang-pasangan serta mengatur tentang kecenderungan orientasi seksual didasarkan pada pasangannya.

“Allah SWT melalui Alquran telah melarang hubungan seksual sesama jenis (homoseksual) dan mensifatinya sebagai perbuatan fahisyah (amat keji), berlebih-lebihan, dan melampaui batas,” ucap Cholil.

Peserta halaqah, lantas mendesak pemerintah untuk segera menghentikan dan melarang semua kegiatan dan gerakan yang dilakukan dan/atau didukung oleh organisasi internasional atau perusahaan internasional, LSM asing maupun LSM nasional di Indonesia.

Ia juga mengatakan, praktik LGBT ini tentu sangat bertentangan dengan hukum yang ada di Indonesia. Peserta halaqah pun mendukung agar hal tersebut diatur dalam RKUHP.

“Peserta halaqah juga mendorong agar Pemerintah dan DPR memasukkan perilaku homoseksual secara umum sebagai perbuatan pidana dalam Rancangan Undang-Undang Hukum Pidana,” kata Cholil yang melanjutkan peserta halaqah juga menyepakati bahwa ditinjau dari dasar negara dan peraturan perundang-undangan, perkawinan sesama jenis sebagaimana diinginkan komunitas LGBT bertentangan dengan dasar negara Pancasila, UUD 1945, dan UU Perkawinan.

Peserta halaqah juga mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk membantu dan melakukan pendampingan terhadap perilaku LGBT agar mereka dapat kembali pada kehidupan yang wajar dan normal. (SP)

Related posts

Melawan Saat Ditangkap, Pelaku Pembegal Pesepeda Marinir Ditembak

Sandi

Viral Bupati Solok Ngamuk di Puskesmas Lantaran Menolak Pasien

Ester Minar

Remaja Tewas Dibacok Celurit Saat Tawuran Antar Pelajar

Ester Minar

Leave a Comment