SPcom TASIKMALAYA – Seorang pria yang juga merupakan seorang penagih utang berinisal E (42), menculik seorang remaja laki-laki berumur 17 tahun asal Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.
Berawal penculik E mendatangi rumah korban saat ayahnya tak berada di rumah. Pelaku belakangan diketahui mengancam korban dengan peluru dan borgol agar ikut dengannya.
Pelaku membawa korban sebagai jaminan agar sang ayah datang ke rumah pelaku dan membayar hutang.
Pelaku akhirnya berhasil ditangkap di rumahnya di Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya, usai keluarga korban melaporkan kejadian ini ke Polres Tasikmalaya.
Setelah ditangkap Polres Tasikmalaya, pelaku mengatakan bahwa ayah korban memiliki hutang Rp 82 juta kepada dirinya dan setiap kali ditagih ke rumah selalu tidak ada.
“E dalam laporan kejadian datang ke rumah korban pada Selasa, 24 Mei 2022 sekitar pukul 23.00 WIB. Pelaku bertujuan saat itu untuk menagih utang,” jelas Kepala Polres Tasikmalaya, AKBP Rimsyahtono, Rabu (8/6/2022).
“Saat sampai di rumah tujuan, ternyata orangtua korban tidak ada, hanya ada anaknya. Pelaku mengancam korban untuk mau ikut sambil memperlihatkan peluru dan borgol yang sudah disiapkan,” lanjutnya.
Rimsyahtono menambahkan, motif pelaku menculik anak tersebut supaya ayahnya bisa mendatanginya dan membayar utangnya selama ini.
“Tujuannya, agar korban ditebus orangtuanya,” papar dia.
Saat diamankan, pelaku terpergok sedang memakai narkoba di rumahnya dan ditemukan beberapa barang bukti berupa peluru, borgol dan berbagai jenis senjata tajam.
“Saat dilakukan penggeledahan, kita temukan 19 senjata tajam berbagai ukuran, 1 buah double stik, 5 peluru masih aktif, 2 buah borgol dan 1 buah kapak di rumah pelaku,” ungkapnya.
Atas perbuatannya pelaku kini ditahan di sel tahanan Polres Tasikmalaya, dikenakan Pasal 328 KUHPidana tentang penculikan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (SP)