suryapagi.com
METRONEWS

Pura-pura Bisa Buka Aura, Siswi Dilecehkan di Dalam KRL

SPcom JAKARTA – Seorang siswi kelas 2 SMK berinisial BCP menjadi korban pelecehan seksual saat berada di dalam rangkaian KRL Commuter Line. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Ahsanul Muqaffi menjelaskan peristiwa pelecehan itu terjadi pada Selasa (21/6) malam.

Kejadian bermula pada saat korban bertemu dengan pelaku berinisial AS di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat. Pada pertemuan itu, pelaku mengaku-mengaku dapat membuka aura korban.

Korban yang terperdaya dengan iming-iming itu lantas bersedia mengikuti pelaku. Mereka kemudian pergi menggunakan bus menuju Stasiun Rajawali.

“Pada saat di Stasiun Rajawali, tangan pelaku tiba-tiba masuk ke dalam baju korban. Di situ terjadilah pelecehan,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (23/6).

Korban yang mendapatkan tindakan pelecehan itu kemudian berteriak dan membuat pelaku menghentikan perbuatannya.

Kendati demikian, Ahsanul mengatakan, situasi Stasiun Rajawali yang sedang sepi membuat pelaku masih bergerak leluasa.

Korban yang hendak menaiki KRL jurusan Bekasi kemudian diikuti oleh pelaku hingga ke dalam rangkaian kereta. Pada saat itulah, pelaku kembali mengulangi aksi bejatnya itu.

“Di dalam perjalanan (KRL) tepatnya di Jatinegara, perbuatan tersebut berulang kembali. Tiba-tiba tangan pelaku masuk ke dalam baju korban, terjadilah pelecehan kembali,” jelasnya.

Aksi bejat pelaku itu kemudian baru diketahui pihak petugas keamanan ketika KRL berada di Stasiun Buaran. Pelaku yang tertangkap tangan itu kemudian langsung dibawa ke Polres Metro Jakarta Timur guna dimintai keterangan.

Kendati demikian, Ahsanul mengatakan, dalam pemeriksaan tersebut, pihak orang tua korban memutuskan untuk berdamai dan tidak melanjutkan proses hukum.

“Berakhir secara kekeluargaan. Orang tua (korban) membuat surat pernyataan yang intinya bahwa terkait dengan kasus tersebut tidak ingin perkaranya lanjut dengan alasan rumahnya jauh,” tutur Ahsanul.

Atas dasar itu pula, pihaknya juga tidak melanjutkan proses hukum kepada korban.

“Korban tidak melaporkan. Pelaku sudah membuat pernyataan tidak akan mengulangi kembali. Pelaku sudah dikeluarkan,” pungkasnya. (SP)

Related posts

18 RT di Jakarta Masih Terendam Banjir

Sandi

Terbungkus Plastik, Mayat Bayi Ditemukan di Depan Masjid

Ester Minar

Ustadz Cabuli 34 Santriwati di Pondok Pesantren

Ester Minar

Leave a Comment