suryapagi.com
NEWSREGIONAL

Terciduk Simpan Ganja Dalam Bungkus Biskuit, Dua Pria Ditangkap

SPcom BOGOR – Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polresta Bogor Kota meringkus dua pria pengedar narkoba, berinisial AG dan WA.

“Dua orang pelaku dan penjual narkoba ini mengunakan bungkus kue biskuit Bungkus biskuit tersebut digunakan untuk menyimpan narkoba sebagai upaya mengelabui petugas,” kata Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota, Komisaris polisi (Kompol) Agus Susanto, Senin (24/07/2022).

Agus juga menjelaskan pengungkapan peredaran dan penjualan narkoba dengan menggunakan bungkus kue biskuit tersebut terungkap dari laporan warga masyarakat.

“Untuk penangkapan AG berawal dari pengembangan kasus narkoba di wilayah hukum Polresta Bogor Kota. Dari informasi itu kami melakukan penyelidikan dan mendapati pria yang diduga tersebut,” katanya

Agus juga menjelaskan pengungkapan peredaran dan penjualan narkoba dengan menggunakan bungkus kue biskuit tersebut terungkap dari laporan warga masyarakat.

“Untuk penangkapan AG berawal dari pengembangan kasus narkoba di wilayah hukum Polresta Bogor Kota. Dari informasi itu kami melakukan penyelidikan dan mendapati pria yang diduga tersebut,” katanya

Setelah dilakukan penyelidikan, pada Selasa (19/7/2022) sekitar pukul 20.00 WIB petugas mendatangi kediaman AG tersangka penyalagunaan dalam peredaran dan penjualan narkoba di wilayah Kecamatan Kemang Kabupaten Bogor.

Pada saat melakukan penangkapan polisi juga melakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh saksi dari pengurus wilayah setempat.

“Saat penggeledahan rumah ditemukan satu bungkus ukuran sedang narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan kertas warna cokelat yang ada didalam kotak/ bungkus biskuit ,” katanya.

Narkoba tersebut, lanjut Agus ditemukan di dalam kamar disamping tempat tidur tersangka.

Pada saat diintrogasi AG mengkui bahwa narkotika jenis ganja tersebut adalah miliknya sendiri yang didapatkan dengan cara beli dari seseorang berinisial P.

Selain itu AG juga mengaku sudah menjual sebagian narkoba tersebut kepada WA.

Berbekal informasi tersebut keesokan harinya pada tanggal 20 Juli 2022 polisi kembali melakukan penyelidikanndan pengejaran kepada WA.

WA ditangkap disebuah toko roti di wilayah Kelurhan Semplak, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor.

Namun pada saat ditangkap dan dilakukan penggeledahan badan tidak ditemukan narkotika jenis ganja atau narkotika jenis lainya.

“Kemudian petugas melakukan introgasi dan WA mengakui masih menyimpan narkotika jenis ganja di rumahnya,” katanya.

Setelah itu petugas pun mendatangi kediaman WA dan dilakukan penggeledahan rumah atau tempat tertutup lainya di rumahnya dan di ditemukan 10 bungkus kecil narkotika jenis ganja yang dibungkus kertas yang ditemukan disaku jaket sebelah kanan yang tergantung didalam kamar rumah tersebut.

WA mengaku narkotika itu didapatnya dari AG sebagai upah karena sudah mengedarkan ganja.

“Rencananya akan dijual Kembali dan Sebagian akan di pergunakan sendiri. Jadi ini pemakai dan pengedar,” katanya.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Kantor Satuan Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota guna pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya para tersangka disangkakannpas 114 ayat (1) Subsider Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (SP)

Related posts

Siswi SMP Dikeroyok Lantaran Pakai iPhone

Ester Minar

Wow! Harga Cabai Mercon Tembus Rp 120 Ribu/Kg di Tangsel

Sandi

Hadiri Rapat Pleno Rekapitulasi Suara, Ketua DPRD BU: Semoga Berjalan Baik

Sandi

Leave a Comment