suryapagi.com
HEADLINE

Aturan Baru, Merokok Sembarangan Akan Dikenakan Denda Ratusan Ribu

SPcom JAKARTA – Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kadiv Yankumham) DKI Jakarta, Ronald Lumbuun menyampaikan aturan baru bagi para perokok, khusus di Kota Jakarta. Jika seseorang ketahuan merokok di luar area yang ditentukan, akan dikenakan denda maksimal Rp 250 ribu.

“Benar. Ancaman denda itu tertuang dalam Raperda Kawasan Tanpa Rokok DKI Jakarta yang telah kami harmonisasi,” kata Ronald Lumbuun, Jumat (29/7/2022).

“Harmonisasi Raperda Kawasan Tanpa Rokok ini telah selesai dilaksanakan dengan memenuhi 10 dimensi yang telah ditetapkan dalam penyusunan Raperda,” ujar Ronald Lumbun.

Selama ini larangan merokok sembarangan diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2010.

Dalam Pergub yang ditandatangani Fauzi Bowo itu, pemilik tempat yang tidak memberikan ruang khusus merokok akan dikenai sanksi administrasi. Tapi bagi yang merokok sembarangan, tidak dikenai sanksi.

“Kawasan Tanpa Rokok merupakan tanggung jawab seluruh komponen bangsa, baik individu, masyarakat, lembaga-lembaga pemerintah dan non-pemerintah, untuk melindungi hak-hak generasi sekarang maupun yang akan datang atas kesehatan diri dan lingkungan hidup yang sehat. Komitmen bersama lintas sektor dan berbagai elemen akan sangat berpengaruh terhadap keberhasilan Kawasan Tanpa Rokok,” kata Ronald Lumbuun.

Raperda itu sudah diharmonisasikan dengan Raperda Rencana Umum Energi Daerah DKI Jakarta beserta 75 Raperda lain di Indonesia yang dipimpin Plt Dirjen Peraturan Perundangan Kemenkumham, Dhahana Putra.

Harmonisasi itu dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kakanwil Kumham DKI Jakarta, Ibnu Chuldun didampingi oleh perwakilan dinas terkait dari Pemprov DKI Jakarta.

Berikut draft tersebut berbunyi:

Setiap orang yang merokok di Kawasan Tanpa Rokok dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan/atau sanksi kerja sosial yang dapat dilaksanakan langsung di tempat.

Setiap orang yang mengiklankan, mempromosikan, memberikan sponsor, menjual, dan/atau membeli rokok di Kawasan Tanpa Rokok sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dikenakan denda administratif sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).

Setiap orang yang mengiklankan, mempromosikan dan memberikan sponsor rokok di wilayah Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (4) dikenakan denda administratif sebesar Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

Setiap orang yang memperlihatkan atau memajang jenis dan produk rokok di tempat umum yang memiliki izin untuk menjual rokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (5) dikenakan denda administratif sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).

Sementara itu, data pada 2013 dari Riset Kesehatan Dasar Kementerian Kesehatan menunjukkan seperti dilansir dari katadata.co.id, jumlah perokok pasif di Indonesia mencapai 96,9 juta jiwa.

Dengan 30,2 juta jiwa berjenis kelamin laki-laki dan 66,7 juta jiwa merupakan perempuan. Jumlah tersebut tentu saja semakin meningkat seiring semakin masifnya konsumsi rokok di Indonesia. (SP)

Related posts

Ade Armando Benarkan ‘Tuhan Bukan Orang Arab’, Ini Penjelasannya

Sandi

Ricuh Lagi, Rebutan Kepengurusan P3SRS Apartemen City Park

Sandi

Anies Marah dan Segel Perusahaan Ray White Lantaran Nekat Suruh Karyawan WFO

Ester Minar

Leave a Comment