suryapagi.com
NEWS

Mardani Maming Resmi Ditetapakan Sebagai Tersangka

SPcom JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Mardani Maming (MM) sebagai tersangka dugaan suap. Ia diduga terlibat korupsi terkait izin usaha pertambangan.

“KPK meningkatkan status perkara ini ke penyidikan dengan mengumumkan tersangka sebagai berikut MM Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2015 dan 2016-2018,” ungkap Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, Kamis (28/7/2022).

KPK akan menahan Mardani selama 20 hari pertama. Politikus PDIP itu mulai ditahan terhitung mulai 28 Juli 2022 sampai 16 Agustus 2022 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

Mardani Maming disangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Diberitakan sebelumnya, Ketua DPD PDI Perjuangan Kalimantan Selatan Mardani H Maming tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan pada Kamis (28/7/2022) siang, sekira pukul 14.03 WIB.

berdasarkan pantauan Mardani Maming datang ke Gedung Merah Putih KPK didampingi oleh kuasa hukumnya. Mardani memakai jaket biru menggunakan pakaian santai, bercelana panjang dan lengkap dengan masker berwarna putih. (SP)

Related posts

Tiga Majelis Hakim Dilaporkan Lantaran Dituding Langgar Kode Etik

Ester Minar

MUI Minta Perilaku LGBT di Pidana

Ester Minar

Viral! Mobil Polisi Ugal-ugalan Saat Kawal Camry

Ester Minar

Leave a Comment