SPcom JAKARTA – PT Blue Bird Tbk (BIRD) menyampaikan klarifikasi terkait gugatan senilai Rp11 triliun yang diajukan Elliana Wibowo terhadap perseroan. Elliana Wibowo merupakan salah satu pemegang saham Blue Bird.
Corporate Secretary PT Blue Bird Tbk, Jusuf Salman mengatakan, perseroan belum menerima gugatan dari Elliana Wibowo sebagaimana disebutkan dalam pemberitaan bahkan ramai disoroti warganet.
Jusuf menjelaskan jika gugatan dari Elliana Wibowo telah diterima perseroan, maka akan dilakukan kajian dan manajemen Blue Bird akan memberikan respon secepatnya.
“Yang mana setelah kami terima, akan kami lakukan pengkajian, dan tanggapi secepatnya kemudian,” kata Jusuf Salman, dalam keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia, Senin (1/8/22).
Sampai saat ini, tidak ada informasi atau kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi kelangsungan hidup perusahaan serta dapat mempengaruhi harga saham perusahaan.
Sebelumnya Blue Bird Group dan sejumlah pihak seperti Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran hingga mantan Kapolri Bambang Hendarso Danuri dinyatakan digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan oleh salah seorang pemegang sahamnya Elliana Wibowo dengan nilai gugatan yang diajukan lebih dari Rp11 triliun.
Diketahui, Untuk Blue Bird Taxi dan Big Bird, gugatan diajukan karena kedua pihak tersebut telah menghalangi haknya sebagai pemegang saham perseroan.
Berdasarkan tuduhan tersebut, penggugat meminta beberapa hal ke pengadilan. Pertama, menyatakan Blue Bird Taxi dan Big Bird melakukan perbuatan melawan hukum menghalang-halangi haknya selaku pemegang saham.
Kedua, menyatakan Fadil Imran yang diwakili Bambang Hendarso Danuri melakukan perbuatan melawan hukum menghambat keadilan baginya.
Ketiga, menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas saham miliknya pada tergugat I pada Blue Bird sebesar 284.654.300 (dua ratus delapan puluh empat ribu enam ratus lima puluh empat ribu tiga ratus) lembar serta Rumah yang terletak di Jl. Brawijaya No. 46, Kebayoran Baru Baru, Jakarta Selatan dan Jl KemangTimur Raya Nomor 34. (SP)