SPcom TABANAN – Seorang pengedar sabu bernama Komang Cahya Putra Pande alias Petruk (26) ditangkap lantaran lakukan modus baru, yakni menyimpan sabu di dalam microtube PCR atau tabung PCR dan sebelum ditanam di tanah.
“Itu (tabung PCR) dipakai untuk membungkus dan tempat sabu yang mau ditanam supaya tidak kena air,” jelas Kapolres Tabanan, AKBP Ranefli Dian Candra, Selasa (16/8/2022).
AKBP Ranefli menjelaskan pelaku ditangkap pada Jumat (5/8) di jalan jurusan menuju Pantai Kedungu, Banjar Kebon, Desa Nyitdah, Kecamatan Kediri, sekitar pukul 18.30 Wita.
Tim dari Satuan Reserse Narkoba yang melakukan penangkapan menduga pelaku sebagai pengedar.
“Dia diduga sebagai peluncur,” sebut AKBP Ranefli.
Setelah menangkap Petruk, polisi menyelidiki pengedaran sabu ini ke lima lokasi lainnya. Selain Petruk, polisi menangkap 2 pengedar sabu lainnya, yakni Wahyuni (29) dan Afri (21). Rekan Petruk juga masih diburu polisi. (SP)