suryapagi.com
NEWSREGIONAL

Kesal dan Cemburu, Wanita Nekat Menyayat Kemaluan Suami

SPcom BEKASI – Seorang wanita berinisial YN (42) nekat menyayat kelamin suami sirinya, ET (46). Penganiayaan tersebut diduga karena pelaku cemburu dan sakit hati.

Kapolsek Cikarang Utara, Kompol Mustakim, mengatakan pelaku nekat karena kesal mendapatkan informasi suaminya itu akan menikah lagi.

“Pelaku melihat handphone korban, mengetahui ada hubungan dengan wanita lain, sehingga membuat emosi pelaku,” kata Mustakim, Minggu (11/9).

Mustakim menjelaskan, awalnya korban sedang tertidur di rumah kontrakannya. Kemudian, korban merasakan celananya ditarik. Lalu korban melihat pelaku berada di samping kirinya sedang membawa sebilah pisau kecil dan berlari keluar rumah.

“Awal mula pada saat E (46) sedang tidur di kontrakan, tiba-tiba terasa ada tarikan celana warna pink yang saat itu dipakainya, lalu korban melihat terduga pelaku YN (42) istri sirinya, berada di samping kirinya sedang membawa sebilah pisau kecil dan terus berlari keluar,” ujar Mustakim.

Korban tak menyangka, kelamin dan kakinya sudah terluka. Dia lalu keluar untuk meminta bantuan lalu diantar oleh warga ke rumah sakit.

“Saksi melihat pelaku keluar kontrakan menuju jalan raya, selang sepuluh menit, korban mendatangi saksi dan meminta tolong untuk diantar berobat ke rumah sakit,” terang Mustakim.

Pelaku rupanya pergi keluar rumah dan menyerahkan diri ke kantor polisi. Setelah ditanya, dia mengakui telah menyayat kelamin dan kaki suami sirinya itu.

“Setelah melakukan tindakan penganiayaan yang menyebabkan empat luka sayatan di kaki kiri dan kemaluannya korban, terduga pelaku sudah menyerahkan diri ke Polsek Cikarang Barat, personel langsung menjemput terduga ke Polsek Cikarang Barat, dan mengamankan pelaku ke Polsek Cikarang Utara,” tutur Mustakim.

Pelaku rupanya kesal dengan janji manis korban. Sang istri siri selalu dijanjikan akan dinikahi secara resmi. Tapi sudah 7 tahun tak kunjung terealisasi.

“Pelaku dan korban mengaku sudah hidup bersama selama tujuh tahun, dan dijanjikan untuk dinikahi namun hingga terjadinya peristiwa tersebut tidak juga dinikahi,” ucap dia.

Adapun barang bukti yang diamankan sebilah pisau kecil dan pelaku sudah diamankan di Unit Reskrim Polsek Cikarang Utara. Pelaku terancam dijerat dengan Pasal 351 KUHP dan ancaman hukuman 2 tahun penjara. (SP)

Related posts

Diberhentikan Sebagai Anggota DPR, Renny Astuti Gugat ke PTUN

Ester Minar

Napi Tewas Penuh Luka Lebam Usai Dijemput Polisi

Ester Minar

Seorang Pria Ditemukan Tewas Bersimbah Darah Saat Isolasi Mandiri

Ester Minar

Leave a Comment