suryapagi.com
MALANG RAYAREGIONAL

DPRD Kabupaten Malang Tanggapi RAPERDA Perubahan APBD TA 2022 dan TA 2023

SPcom KAB MALANG – Adanya Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2022 dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2023, DPRD Kabupaten Malang melalui sidang paripurna menyampaikan tanggapannya, Senin (19/9/2022) sore.

Disampaikan ke juru bicara fraksi, Anggota Fraksi Gerindra, Zia’ul Haq, bahwa berbagai upaya telah dilaksanakan dalam rangka mencapai kemandirian daerah, salah satunya adalah dengan memperbesar peran Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai sumber pembiayaan utama dalam struktur APBD Kabupaten Malang.

“Keseriusan sekaligus komitmen kami dalam mencapai target yang telah ditetapkan adalah dengan mengali potensi-potensi PAD, baik melalui intensifikasi dan ekstensifikasi PAD, pemanfaatan teknologi dengan mengembangkan dan menambah kanal pembayaran pajak daerah, juga secara bertahap telah dilakukan pemasangan alat perekam pajak yaitu SIMONI. Selain itu juga terus dilakukan peningkatan kualitas dan kuantitas SDM, serta optimalisasi pengawasan,” terang dia.

Dijelaskannya, Belanja Daerah mengalami peningkatan sebesar Rp 192 miliar atau sebesar 4,26 persen. Pada APBD Induk Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp 4.523.326.888.624 menjadi Rp 4.718.173.091.316 yang terbagi menjadi Belanja Operasi dan Belanja Modal, Belanja Tidak Terduga dan Belanja Transfer.

Hal ini dikarenakan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) yang harus dianggarkan kembali dan adanya perubahan penjabaran untuk mengakomodir tambahan DBHCHT. Guna mencapai efektifitas dan efisiensi atas realisasi APBD, tentunya sangat bergantung dari proses perencanaan yang tepat, matang dan konsisten, mulai dari penyusunan RKPD sampai dengan APBD.

Sementara, dalam melakukan proses perencanaan ini, sudah menjadi kewajiban bagi Pemerintah Kabupaten Malang untuk tetap taat pada ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku, dengan mengacu pada prinsip efektif, efisien, bertanggung jawab, dan berorientasi pada manfaat bagi masyarakat.

Selain itu, juga dilandaskan pada prinsip yang sesuai dan berkaitan dengan penyelenggaraan urusan pemerintahan untuk terus mendukung Tema Pembangunan Kabupaten Malang.

“Secara khusus, berkaitan dengan penyusunan Rancangan Perubahan APBD Tahun 2022, diproses sesuai dengan aturan yang berlaku, dengan memperhatikan isu, permasalahan dan perkembangan yang disinkronkan dengan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan pengalokasian SiLPA, yang sesuai dengan prioritas pembangunan, dan dipergunakan untuk kegiatan yang bersifat mandatori,” urainya.

Zia menegaskan, apresiasi yang besar untuk Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 yang mengalami peningkatan. Dimana kenaikan SiLPA Tahun Anggaran 2021 ini merupakan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2021 yaitu sebesar Rp 541.921.302.534. Naik Rp 198.569.599.692, atau 57,83 persen.

Dan, bila dibandingkan dengan estimasi yang dianggarkan pada APBD Induk Tahun Anggaran 2022 yaitu sebesar Rp 343.351.702.842. Adapun Kenaikan SiLPA tersebut bersumber dari pelampauan penerimaan PAD pelampauan penerimaan pendapatan transfer dan penghematan belanja.

“Dari sisa anggaran akan diprioritaskan untuk dikembalikan pada kegiatan-kegiatan yang bersifat mandatori sesuai sisa perhitungan tahun 2021. Sedangkan untuk sisa anggaran yang tidak bersifat mandatori, akan dialokasikan untuk menambah capaian output atas program dan kegiatan, dengan tetap memperhitungkan sisa waktu hingga akhir tahun anggaran 2022,” tandasnya.

Berkaitan dengan progres positif terhadap penanganan pandemi Covid-19, merupakan wujud keberhasilan bersama, seluruh komponen yang ada di Kabupaten Malang. Walaupun demikian, program penanggulangan pandemi dan vaksinasi dalam mencapai Herd Immunity akan tetap dioptimalkan, untuk mengantisipasi timbulnya ledakan Kejadian Luar Biasa (KLB).

Program-program pemulihan ekonomi terhadap dampak pandemi Covid-19 akan tetap menjadi prioritas kami sebagaimana juga telah diamanatkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134 PMK.07/2022 tentang Belanja Wajib Dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun Anggaran 2022.

“Dimana untuk menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional, termasuk juga mengantisipasi dampak inflasi, diamanahkan kepada daerah untuk mengalokasikan belanja wajib perlindungan sosial sebesar 2 persen dari Dana Transfer Umum pada APBD Tahun Anggaran 2022,” pungkas Zia. (Putut/Adv)

Related posts

Seorang Siswi SD Diperkosa 3 Pria Setelah Dicekoki Miras di Tasikmalaya

Ester Minar

Dinas PUPR Provinsi Izinkan Penggunaan Material Lokal di Pembangunan Tanggul Desa Kalbang

Sandi

Keji, Ayah Perkosa Dua Anak Kandung Bertahun-tahun

Ester Minar

Leave a Comment