suryapagi.com
NEWS

Banding Ferdy Sambo Resmi Ditolak, DPR: Kasus Pidananya Dipercepat!

SPcom JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDIP Trimedya Panjaitan menilai langkah Polri sudah tepat, yakni majelis komisi etik menolak banding Irjen Ferdy Sambo atas pemberhentian tidak dengan hormat (PDTH) dari anggota Polri.

“Iya, sudah benar dan sudah tepat. Saya tak menduga akan diterima, nggak ada di pikiran saya, tuh. Harus ditolak,” kata Trimedya, Selasa (20/9/2022).

Trimedya mengatakan kasus Ferdy Sambo telah menyita perhatian publik. Menurutnya, apabila banding Sambo diterima Polri, akan kembali menuai atensi dari Presiden Jokowi dan masyarakat luas.

“Dan ini juga mengundang perhatian masyarakat. Ya kalau sampai diterima, bisa ramai lagi, bisa teriak-teriak lagi Presiden Jokowi. Pak Jokowi udah bilang, bongkar setuntas-tuntasnya. Nah, itu yang kita ingin,” katanya.

Trimedya mendorong agar proses pidana Ferdy Sambo dkk segera dijalankan. Ihwalnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit harus mencurahkan fokusnya pada persiapan pengamanan penyelenggaraan pileg dan pilpres pada tahun depan.

“Yang kita dorong percepatan pengadilannyalah. Kalau itu, kita duga ya harusnya ditolak, karena nggak mungkin diterima karena dia udah tersangka. Proses P21 harus dipercepat, karena kami dapat info dari kejaksaan ya masih 60-70 persen (berkasnya). Ya harus lebih cepatlah supaya Polri bisa lebih cepat keluar dari urusan ini,” kata Trimedya.

“Minggu depan nggak berasa sudah bulan 10. Tahun depan dia harus bicara pileg dan pilpres konsep pengamanannya seperti apa, itu yang harus dijadikan tolok ukur oleh Kapolri. Sehingga semua komponen yang ada ya harus mendukung ke arah situ supaya beban Polri ini selesai,” lanjutnya.

Majelis sidang banding etik telah memutuskan menolak permohonan banding terkait putusan PTDH atau pemecatan Ferdy Sambo. Ferdy Sambo pun tetap dipecat dari Polri.

Sidang banding ini dipimpin oleh Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Senin (19/9). Putusan banding ini bersifat final dan mengikat.

“Satu, menolak permohonan banding pemohon banding,” ujar Komjen Agung.

“Dua, menguatkan putusan sidang Komisi Kode Etik Polri,” sambungnya.

Mengenai putusan itu, pihak Ferdy Sambo mengaku akan mempelajari putusan itu. Kemudian, kata pengacara, baru akan diputuskan mengenai langkah hukum selanjutnya.

“Terkait putusan banding tersebut, nanti kami akan pelajari dulu putusan bandingnya, pertimbangannya seperti apa,” kata Pengacara keluarga Ferdy Sambo, Arman Hanis, kepada wartawan, Senin (19/9). (SP)

Related posts

Selebgram Wanita Bunuh Diri Saat Live Instagram

Ester Minar

Remaja Tewas Lantaran Tabrak Kompresor Tambal Ban

Ester Minar

Ikuti Google Maps, Pemotor Wanita Tersesat di Hutan Keramat

Ester Minar

Leave a Comment