suryapagi.com
HEADLINENEWS

ELSAM: Ada Pasal Karet Pada UU Perlindungan Data Pribadi!

SPcom JAKARTA – Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) telah disahkan menjadi UU. Kendati demikian, UU ini dinilai masih mengandung pasal karet.

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Eksekutif Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) Wahyudi Djafar, Selasa (20/9/2022). Menurutnya, ada risiko over-kriminalisasi pada Pasal 65.

“Risiko over-criminalisation juga mengemuka dari berlakunya undang-undang ini, khususnya akibat kelenturan rumusan Pasal 65 ayat (2) jo Pasal 67 ayat (2), yang pada intinya mengancam pidana terhadap seseorang (individu atau korporasi), yang mengungkapkan data pribadi bukan miliknya secara melawan hukum,” kata Wahyudi.

Adapun berikut ini bunyi pasal-pasal tersebut:

Pasal 65
(2) Setiap Orang dilarang secara melawan hukum mengungkapkan Data Pribadi yang bukan miliknya.

Pasal 67
(2) Setiap Orang yang dengan sengaja dan melawan hukum mengungkapkan Data Pribadi yang bukan miliknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).

Dia menyoroti hal-hal yang dianggap melanggar hukum dalam pasal ini. Ada beberapa pelanggaran yang bisa masuk pelanggaran hukum.

“Dalam hukum PDP, pemrosesan data pribadi, termasuk pengungkapan, sepanjang tidak memenuhi dasar hukum pemrosesan (persetujuan/konsen, kewajiban hukum, kewajiban kontrak, kepentingan publik, kepentingan vital, dan kepentingan yang sah), maka dapat dikatakan telah melawan hukum,” tuturnya.

Baginya, ketidakjelasan frasa ‘melawan hukum’ bisa berdampak pasal karet atau multitafsir. Pasal ini dinilai bisa disalahgunakan untuk mengkriminalisasi orang lain.

“Ketidakjelasan batasan frasa ‘melawan hukum’ dalam pasal tersebut akan berdampak karet dan multi-tafsir dalam penerapannya, yang berisiko disalahgunakan, untuk tujuan mengkriminalkan orang lain,” ungkapnya. (SP)

Related posts

Ini Tampang Pemerkosa Karyawati Perusahaan Ekspedisi di Jakbar

Sandi

Pendeta Gilbert Dikecam Usai Buat Pernyataan Soal Brigadir J

Ester Minar

Viral! Konten Nakes Bedakan Pelayanan Pasien BPJS, Kemenkes Buka Suara

Ester Minar

Leave a Comment