SPcom PAREPARE – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mencopot jabatan Kadis Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel), Adi Hidayah Saputra.
Hal itu terjadi karena sejumlah postingan Adi di media sosial (medsos) dinilai melanggar disiplin sebagai aparatur sipil negara (ASN).
“Benar, (pencopotan Adi Hidayah Saputra) diberhentikan sesuai surat keputusan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 821.22-5424 Tahun 2022 yang ditandatangani oleh Mendagri Tito Karnavian,” ungkap Kepala BKPSDM Parepare, Adriani Idrus, Kamis (22/9/2022).
SK pemberhentian kepada Adi Hidayah telah diterima oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Parepare pada 16 September 2022.
Kemudian merujuk surat Mendagri tersebut, yang bersangkutan kemudian resmi diberhentikan atau dicopot jabatannya mulai Senin (19/9). (SP)