suryapagi.com
NEWSRAGAM

Wakil Presiden Ma’ruf Amin Buka Suara Terkait Penolakan Pembangunan Gereja

SPcom JAKARTA – Wakil Presiden Ma’ruf Amin menegaskan tak ada alasan bagi masyarakat dan pemerintah Kota Cilegon untuk menolak pembangunan gereja di kawasan itu bila syarat pembangunannya sudah dipenuhi dengan baik.

Namun jika belum penuhi syarat, Ma’ruf menegaskan pembangunan juga tidak bisa dipaksakan.

“Apakah betul sudah dipenuhi syaratnya, kalau syarat sudah dipenuhi tidak ada alasan untuk menolak. Tapi kalau syarat belum dipahami, maka tidak boleh suatu agama memaksakan kehendaknya karena syaratnya belum dipenuhi, saya kira itu saja,” kata Ma’ruf, Kamis (22/9).

Ma’ruf menjelaskan pembuatan rumah ibadah memiliki aturan khusus yang dituangkan dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadah. Peraturan ini dikenal juga dengan SKB 2 Menteri tentang rumah ibadah.

Ia menjelaskan latar belakang pembuatan aturan itu tak lepas dari kesepakatan para majelis-majelis agama di Indonesia merespons maraknya konflik pembangunan rumah ibadah kala itu.

“Jadi sudah ada pedomannya dan bukan hanya peraturan menteri, jiwanya adalah kesepakatan majelis-majelis agama,” kata dia.

Di sisi lain, Ma’ruf tak menafikkan ada potensi besar konflik di Indonesia berbasis identitas. Namun, pemerintah selama ini dianggap bisa mengendalikan dengan baik perbedaan yang terjadi antarpemeluk agama di Indonesia.

Karena itu, Ia berharap pembangunan rumah ibadah harus tetap mengacu pada peraturan SKB 2 Menteri tersebut.

“Kalau ada terjadi, ada dua kemungkinan, satu sudah dipenuhi syarat, tapi tidak bisa, itu tidak boleh. Kedua tidak, belum dipenuhi syarat, tapi maksa ingin boleh, itu juga tidak boleh. Jadi kembali saja ke aturan mainnya,” kata dia.

Sebagai informasi, rencana pembangunan gereja di Gereja HKBP Maranatha menjadi polemik dalam beberapa waktu terakhir.

Hal ini bermula setelah ada momen penandatangan petisi penolakan pembangunan gereja dari masyarakat setempat. Bahkan, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cilegon ikut menandatanganinya.

Wali Kota Cilegon Helldy Agustian mengklaim proses perizinan pembangunan gereja di Cilegon masih berproses di tingkat kelurahan, belum sampai tingkat wali kota. (SP)

Related posts

Geger! Atap-Kubah Masjid Roboh Saat Akan Sholat Subuh

Ester Minar

Geger! Pria Tanpa Kepala dan Telapak Kaki Ditemukan Mengambang

Ester Minar

Partisipasi Warga Pondok Karya di TPS 50 Tinggi

Sandi

Leave a Comment