suryapagi.com
NEWSREGIONAL

Sopir Angkot Jadi DPO Usai Cabuli Anak Dibawah Umur

SPcom PANDEGLANG – Seorang sopir angkot ditetapkan sebagai tersangka pencabulan wanita di bawah umur oleh Kepolisian Polres Pandeglang.

Saat ini pihak kepolisian telah menetapkan tersangka di Daftar Pencarian Orang (DPO). Informasi pencarian terhadap pelaku pencabulan tersebut juga di sebar di berbagai media sosial, baik WhatsApp group maupun medsos lainnya.

“Setelah ditetapkan tersangka diterbitkan lah DPO-nya dan SPDP (Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan) telah dikirim ke kejaksaan,” ungkap Kanit PPA Satreskrim Polres Pandeglang, Ipda Akbar, Rabu (28/9/2022).

“Tersangka masih tetap diburu, sama tim resmob Satreskrim Polres Pandeglang,” katanya.

Kasi Pidum Kejari Pandeglang, Carlo Lumban Batu, membenarkan telah menerima Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dari Polres Pandeglang pada hari Senin kemarin dengan nomor SPDP/88/IX/2022/Satreskrim Polres Pandeglang.

Diketahui sebelumnya, orang tua korban di Kecamatan Banjar, Pandeglang, meminta polisi segera menangkap pelaku. Karena ayah korban mengatakan pelaku pemerkosaan belum ditangkap hingga saat ini.

“Harapan saya pelaku itu harus ditangkap sesuai dengan hukum,” harapnya.

Dugaan pemerkosaan itu terjadi pada Jumat 9 September 2022, lalu di sebuah rumah kosong. Pencabulan tersebut diduga dilakukan oleh R yang saat ini jadi DPO.

“Harus ditangkap ditindaklanjuti sesuai hukum. Biar dapat efek jera,” tandasnya. (SP)

Related posts

Polres Batu Amankan Tiga Pencuri Kambing

Sandi

HUT ke-60 Provinsi Lampung, Pj Bupati Mesuji: Usia Matang Mengembangkan Wilayah

Sandi

Viral Malapraktik Operasi Usus Buntu di RSUD

Ester Minar

Leave a Comment