SPcom MANOKWARI – Dua anggota polisi Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Direktorat Lalu Lintas Polda Papua Barat yakni Bripda YFP dan Bripda DMB yang viral gara-gara video jilat kue ulang tahun HUT ke-77 TNI, dipecat dengan tidak hormat (PTDH).
Kabid Humas Polda Papua Barat, Kombes Pol Adam Erwindi mengatakan, Polda Papua Barat telah menggelar sidang kode etik profesi yang dipimpin langsung Kabid Propam Polda Papua Barat Kombes Pol Bulang Bayu Samudra, terhadap dua oknum anggota polisi yakni Bripda YFP dan Bripda DMB mulai pukul 09.00-11.30 WIT, Jumat (7/10).
“Di mana hasil putusan sidang kode etik profesi tersebut, yakni Bripda YFP dan Bripda DMB diberhentikan dengan tidak hormat sebagai anggota Polri,” ungkap Adam, Jumat (7/10).
Menurut Kabid Humas, pemberhentian dengan tidak hormat sebagai anggota Polri karena apa yang dilakukan Bripda YFP dan Bripda DMB yaitu dengan membuat konten video tersebut adalah perbuatan tercela yang telah menciderai institusi TNI.
“Terhadap hasil sidang kode etik profesi, baik Bripda YFP dan Bripda DMB mengajukan banding. Meskipun demikian, keduanya sudah diberhentikan dengan tidak hormat. Kami dari Polda Papua Barat mohon maaf kepada institusi TNI dan jajaran atas apa yang dilakukan kedua oknum tersebut,” pungkasnya. (SP)