suryapagi.com
NEWSRAGAM

Dilaporkan Terkait Ijazah Palsu, Teman Kuliah Jokowi Angkat Bicara

SPcom SLEMAN – Presiden Joko Widodo (Jokowi) digugat atas dugaan ijazah palsu yang digunakan saat mendaftarkan Pilpres periode 2019-2014. Menanggapi hal itu, salah satu teman kuliah Jokowi di Universitas Gadjah Mada (UGM), Robertus Sugito (64) angkat bicara.

Pria yang akrab disapa Gito itu merupakan teman satu angkatan Jokowi semasa kuliah di Fakultas Kehutanan UGM angkatan 1980.
Keduanya juga aktif tergabung dalam kelompok Mapala Silvagama yang melakukan ekspedisi pendakian Gunung Kerinci tahun 1983.

“Ini kami dengan teman-teman kuliah angkatan Pak Jokowi itu ada komitmen nggak usah menanggapi, karena kalau kita menanggapi, kita terpancing. Mereka memang mencari itu,” kata Gito, Rabu (12/10/2022).

Kendati demikian, ia ingin agar gugatan itu dilanjutkan untuk membuktikan ijazah Jokowi asli.

“Kita kan mengharapkan supaya pengadilan yang gugatan itu biar berlanjut biar nanti hasilnya dunia akan tahu sendiri,” katanya.

Dengan adanya pembuktian yang sah itu, ia berharap nantinya tidak ada lagi pihak-pihak yang meragukan keaslian ijazah Jokowi. Apalagi kemarin (11/10), Rektor UGM Prof Ova Emilia sudah menegaskan jika ijazah S1 Jokowi asli.

“Dengan demikian yang tadinya ragu, yang tidak percaya akan nanti akan percaya dari hasil pengadilan yang fair,” tutupnya.

Sebelumnya diberitakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Gugatan itu terkait dengan dugaan ijazah palsu yang digunakan Jokowi saat mendaftarkan pemilihan presiden pada periode 2019-2024.

Dikutip dari detikNews, gugatan itu dilayangkan oleh Bambang Tri Mulyono. Gugatan tersebut didaftarkan ke Senin (3/10), dengan klasifikasi perkara adalah perbuatan melawan hukum. Gugatan itu telah teregister dengan nomor perkara: 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Dalam gugatan ini, Bambang menggandeng Ahmad Khozinudin sebagai penasihat hukum. Adapun para tergugatnya adalah tergugat I Presiden Jokowi; tergugat II Komisi Pemilihan Umum/KPU; tergugat III Majelis Permusyawaratan Rakyat/MPR; serta tergugat IV Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi/Kemenristekdikti. (SP)

Related posts

Vincent Verhaag Angkat Bicara Terkait Tak Bayarkan Hutang Jedar

Ester Minar

Perampok di Jatinegara Lukai Seorang Sopir Menggunakan Airsoft Gun

Ester Minar

Dugaan Penganiayaan Jurnalis, Kasi Intel Kejari Tangsel: Ada Salah Paham

Sandi

Leave a Comment