SPcom JAKARTA – Sidang kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami perempuan India MM (41) dengan terdakwa suaminya KM, digelar Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (12/10/2022).
Dalam sidang kali ini, dihadirkan saksi-saksi dan bukti adanya KDRT terhadap MM. Baik itu kekerasan fisik maupun psikis.
Kuasa Hukum Korban, Ersa mengatakan, awalnya MM mengalami KDRT sejak tahun 2007 hingga 2009.
“Tidak tahan dengan perlakuan suaminya, ia sempat pulang ke India. Tapi karena memikirkan anak akhirnya balik lagi ke Indonesia,” ujarnya.
Namun, lanjut Ersa, kekerasan kembali harus diterima oleh MM pada 2015. Dan semakin parah sejak Januari hingga puncaknya di September 2021.
“Dari Januari 2021 hingga September itu mengalami pemukulan, tamparan dan kekerasan psikis setiap hari. Puncak kekerasannya terjadi pada 21 September,” terangnya.
Menurut Ersa, dalam periode tersebut mengalami penyekapan. Tidak bisa keluar dari unit Apartemen mereka.
Sementara Kuasa Hukum terdakwa, R. Dwinda Natalistyo menyangkal jika kliennya melakukan kekerasan.
“Ada keanehan katanya jam 3 pagi kekerasan itu terjadi, tapi tiba-tiba sore harinya Polisi datang. Saat Polisi membawa ke bawah tidak ada luka, visum itu meragukan,” ungkapnya.
Sidang depan, masih diagendakan untuk kehadiran saksi dan ahli.