SPcom JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI, Habiburokhman acungi jempol atas ketegasan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menangkap tiga bandar judi online dari luar negeri. Habiburokhman mengatakan judi ilegal sangat merugikan negara dan rakyat.
“Kami acungi jempol atas ketegasan Pak Kapolri menangkap 3 bandar judi online di luar negeri. Judi ilegal adalah jenis penyakit masyarakat yang sangat merugikan negara dan rakyat banyak,” kata Habiburokhman, Minggu (16/10/2022).
Waketum Gerindra ini menyoroti angka terkait transaksi judi online tersebut mencapai sekitar Rp 150 triliun. Habiburokhman menilai angka itu fantastis.
“Kalau mengacu PPATK dana masyarakat yang tersedot judi online mencapai Rp 150 T, sungguh angka yang fantastis,” ujarnya.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebut pihaknya menerima laporan terkait transaksi judi online mencapai Rp 155,46 triliun sepanjang 2022.
Anggota Komisi Hukum DPR ini memastikan pihaknya mendukung langkah Polri dalam memberantas judi online.
“Kami 100% mendukung Kapolri berantas judi online ilegal,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, Polri menangkap bandar judi online kelas atas Apin BK dan dibawa kembali ke Indonesia. Apin BK pun kini akan dibawa ke Polda Sumut untuk diproses lebih lanjut.
Selain Apin BK, 3 DPO judi online juga sudah dibawa ke Tanah Air dari Kamboja. Ketiganya kini ditahan oleh pihak kepolisian.
Pengembangan kasus judi online ini, kata Kapolri, menjadi komitmen Polri. Sebagaimana perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memberantas judi online.
“Tentunya ini menjadi komitmen kita untuk betul-betul melakukan tindakan terhadap judi online sesuai instruksi dan perintah arahan presiden,” pungkasnya. (SP)