SPcom RIAU – Sebuah warung pempek digerebek Badan Narkotika Nasional (BNN). Ternyata warung itu menjadi tempat produksi pil ekstasi. Warung pempek itu digunakan sebagai kedok untuk menutupi aktivitas sebenarnya.
Pada warung yang berada di Jalan Hang Tuah Ujung ditemukan ribuan pil ekstasi dan dua orang yang ditangkap dari lokasi.
“Kedua pelaku telah memproduksi ekstasi sejak bulan September lalu. Total barang bukti yang kita amankan 2.385 butir,” ujar Deputi BNN, Irjen Kennedy, Rabu (26/10/2022).
Kennedy mengatakan, dua orang yang diamankan adalah I (33) dan H (54). Dalam sehari, mereka memproduksi hingga 300 butir pil ekstasi. Barang terlarang itu akan diedarkan di Pekanbaru dan luar kota.
Kedua orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau mati. (SP)