suryapagi.com
NEWS

Bupati Terancam 4 Tahun BUI Atas Kasus Suap Eks Dirjen Kemendagri

SPcom JAKARTA – Bupati Kolaka Timur, Andi Merya dituntut hukuman pidana 4 tahun penjara dalam kasus suap Rp 3,4 miliar berkaitan dengan pengajuan dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) Kabupaten Kolaka Timur 2021.
Jaksa menyebut terdakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

“Menuntut, supaya majelis hakim menyatakan terdakwa H Andi Merya Nur telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut,” kata jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (26/10/2022).

Jaksa menuntut terdakwa Andi Merya dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 5 bulan kurungan.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 4 tahun dikurangi selama menjalani penahanan dan pidana denda sebesar Rp 200 juta subsider 5 bulan kurungan,” imbuhnya.

Jaksa mengatakan hal-hal memberatkan dalam tuntutan Andi Merya adalah perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Sedangkan hal yang meringankan adalah terdakwa berterus terang, belum pernah dihukum, mempunyai tanggungan keluarga, bersikap sopan dalam persidangan.

Terdakwa Andi Merya dinyatakan bersalah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Jaksa mengatakan terdakwa Andi Merya dituntut melakukan korupsi bersama-sama dengan LM Rusdianto Emba dan Sukarman Loke.

Jaksa juga menuntut LM Rusdianto Emba dengan hukuman pidana 3,5 tahun penjara dalam kasus ini. Denda Rp 200 subsider 5 bulan kurungan.

Sementara Sukarman Loke dituntut hukuman pidana 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 5 bulan kurungan.

Selain itu, terdakwa Sukarman Loke dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 1.730.000.000 dikurangi dengan uang yang telah disetor ke KPK sebesar Rp 550 juta sehingga masih harus membayar uang pengganti Rp 1.180.000.000 dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.

Terdakwa Sukarman Loke dituntut jaksa melanggar Pasal 12 huruf a jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. (SP)

Related posts

Para Siswa Ngamuk Study Tour Batal, Uang Rp 400 Juta Dibawa Kabur Wanita Travel

Ester Minar

TNI Akan Bangun 37 Kodam Baru di 2024, Salah-satunya di IKN

Ester Minar

Polisi Akan Jaga 24 Jam Jalur Tikus Untuk Mudik

Ester Minar

Leave a Comment