suryapagi.com
NEWSREGIONAL

Edarkan Ratusan Tramadol, Pria Ditangkap

SPcom SERANG – Seorang pria berinisial NH (30) ditangkap Satresnarkoba Polresta Serang Kota di Kelurahan Kali gandu, Kecamatan Serang, Banten. NH ditangkap setelah mengedarkan obat-obatan terlarang jenis Tramadol.

“Satresnarkoba Polresta Serang Kota telah mengamankan seorang pelaku penyalahgunaan obat-obatan jenis Tramadol HCI di salah satu waralaba di Lingkungan Kaligandu, Kelurahan Kaligandu, Kecamatan Serang, Kota Serang, dan saat ini pelaku sedang diperiksa lebih lanjut,” kata Kapolres Serang Kota Kombes Nugroho dalam keterangan tertulis, Kamis (3/11/22).

Kasat Resnarkoba Serang Kota, AKP Hengky Kurniawan menambahkan, pada saat diamankan, pelaku membawa barang bukti sebanyak 650 butir obat Tramadol dan uang sebesar Rp 100 ribu.

“Satresnarkoba Polresta Serang Kota melakukan penangkapan pelaku yang berinisial NH (30), saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 65 lempeng atau 650 butir obat jenis Tramadol HCI beserta uang tunai hasil penjualan obat sebesar Rp100.000,” kata Hengki.

Hengki menjelaskan pelaku berhasil ditangkap pada Selasa (1/11) kemarin sekitar pukul 01.00 WIB. Ia mengatakan, setelah berhasil menangkap NH, polisi kini masih memburu MR (35) yang telah ditetapkan sebagai DPO.

“Sesuai keterangan NH obat tersebut didapat dari seseorang berinisial MR yang saat ini berstatus daftar pencarian orang (DPO), dalam keterangannya tujuan NH menyimpan obat-obatan adalah untuk dijual kepada orang yang yang memesan kepada NH sedangkan perbuatan yang dilakukan oleh NH dalam penjualan obat-obatan sediaan farmasi tersebut tidak memiliki izin yang sah dari pihak berwenang,” terangnya.

Atas perbuatannya, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 196 dan/atau Pasal 197 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat 1 dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1.500.000.000. (SP)

Related posts

Diduga Kehabisan Oksigen, Penggali Sumur Tewas Saat Bekerja

Ester Minar

Geger, Remaja Tewas di Lautan Pasir Bromo

Ester Minar

Viral Calon Bintara Ditukar Saat Hendak Pendidikan, Polda Metro Angkat Bicara

Ester Minar

Leave a Comment