suryapagi.com
NEWS

Eks Ketua BPK Digugat Pengacara Karena Honor Tak Dibayar

SPcom JAKARTA – Mantan Ketua BPK Hadi Poernomo digugat kantor hukum Anita Kolopaking & Partner karena dituding belum membayar fee lawyer Rp 10 miliar. Nama Anita Kolopaking menghiasi mediasi saat terbongkar skandal jaksa Pinangki.

Berdasarkan website Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Minggu (6/11/2022), gugatan itu terdaftar dengan nomor 953/Pdt.G/2022/PN.JKT.SEL. Persidangan ini didaftarkan ke PN Jaksel pada 17 Oktober 2022 dan masih berlangsung.

Peristiwa bermula saat Hadi Poernomo dijadikan tersangka korupsi oleh KPK pada 21 April 2015 terkait kasus pajak BCA. Hadi Poernomo lalu meminta bantuan Anita Kolopaking agar lolos dari status tersangka KPK itu.

“Tergugat menyampaikan dan berjanji akan memberikan bayaran atau jasa hukum yang nantinya akan diberikan sebesar Rp 10 miliar lewat saudara ipar Tergugat,” demikian bunyi gugatan Anita Kolopaking & Partner.

Atas kesepakatan itu, Anita memberikan legal opinion kepada Hadi Poernomo dan memberikan masukan draf gugatan praperadilan. Gugatan praperadilan dilayangkan ke PN Jaksel dan menang.

Pada 26 Mei 2016, hakim tunggal PN Jaksel Haswandi mencabut penetapan tersangka Hadi Poernomo. Untuk diketahui, Haswandi kini sudah jadi hakim agung.

“Setelah status tersangkanya dicabut, sampai saat ini Tergugat tidak membayarkan fee penggugat atas jasa hukum yang diberikan oleh Penggugat,” bebernya.

Namun 7 tahun berlalu, honor tidak kunjung diterima. Somasi yang dikirimkan Anita Kolopaking ke Hadi Poernomo juga tidak diindahkan. Akhirnya, gugatan pun dilayangkan ke PN Jaksel. Anita meminta Hadi Poernomo membayar honor pengacara juga bunga.

“Bunga 6 persen per tahun atau Rp 600 juta,” pinta Anita.

Selain itu, Anita meminta rumah Hadi Poernomo di Jalan Iskandar Syah I Nomor 18 Kebayoran Baru, disita.

“Membayar uang paksa Rp 5 juta per hari jika Tergugat lalai memenuhi putusan ini,” pinta Anita tegas.

Sekedar diketahui, KPK mengajukan PK atas putusan praperadilan Hadi Poernomo itu tapi kalah.

Adapun Anita Kolopaking dihukum 2,5 tahun penjara karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menyuruh membuat surat palsu secara berlanjut dan tindak pidana sengaja memberi pertolongan ketika meloloskan diri kepada orang yang ditahan atas putusan hakim yaitu Djoko Tjandra.

Saat PSBB 2020, dia bisa bertamu ke Ketua MA Syarifuddin dan foto bersama. Padahal saat itu ada larangan pejabat negara open house karena situasi pandemi COVID-19.

Tidak hanya itu, sebagai alumnus S3 Unpad, dia juga menyumbang cukup banyak untuk membenahi ruang moot court Unpad pada 2019. Sebagai imbalannya, nama anak Anita, Ajie Kolopaking, dijadikan nama ruangan tersebut. (SP)

Related posts

5.111 Personel Dikerahkan Kawal Kampanye Akbar di JIS dan GBK

Ester Minar

Diduga Bawa Bom, Pria Diikat di Tiang Gawang

Ester Minar

Motor Anggota DPR Aceh Dirampas Debt Collector Gadungan

Ester Minar

Leave a Comment