suryapagi.com
NEWSREGIONAL

Pasutri Tipu Puluhan Orang Hingga Miliaran Rupiah

SPcom MEDAN – Pasangan suami istri (pasutri) berinisial MS (34) dan YA(43) di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara (Sumut) ditangkap atas dugaan penipuan dan penggelapan modus investasi. Korbannya mengalami kerugian mencapai miliaran rupiah.

“Kasus ini berawal dari laporan Siti Maisaroh (38) warga Kabupaten Simalungun atas kasus penipuan dan penggelapan yang mengakibatkan kerugian mencapai Rp 3,3 miliar,” kata Kapolres Simalungun, AKBP Ronald Sipayung, Rabu (9/11/2022).

Korban melaporkan pasutri itu kepada kepolisian. Setelah mendapat laporan, polisi melakukan penyelidikan dan penangkapan.

“Keduanya ditangkap di Kecamatan Kemuning, Provinsi Riau,” ujarnya.

Pelaku diduga melakukan penipuan atau penggelapan modus membujuk rayu korban untuk menginvestasikan uangnya dengan iming-iming diberikan profit setiap bulannya 10 persen dan dalam tempo 2 tahun uang dikembalikan.

Atas bujuk rayu itu, korban menyerahkan uangnya kepada pelaku. Dua bulan setelah menerima profit pelaku mengaku menerima pekerjaan lain dan meminta uang investasi tambahan. Hal ini berulang kali dilakukan hingga korban menyerahkan uang kepada pelaku dengan total Rp 5,3 miliar.

“Dari uang yang telah diserahkan, Siti diberi profit total sebesar Rp 2 miliar lebih, terakhir pada hari Kamis tanggal 24 Maret 2022,” ungkapnya.

Korban mengetahui bahwa YA bukanlah rekanan ataupun pemborong di PTPN IV Unit Kebun Bah Jambi dan di PT BSP, sehingga kedua pelaku melarikan diri.

Selain tersangkut perkara penipuan dengan iming-iming profit, MS juga telah dilaporkan ke Polsek Tanah Jawa pada 20 Desember 2021. Perkaranya penggelapan uang tabungan murid PAUD Melati dengan korban 122 siswa dan kerugian Rp 590 juta.

“MS juga telah dilaporkan ke Polres Simalungun pada tanggal 18 Oktober 2022 dalam perkara penipuan atau penggelapan dengan modus umroh ke Tanah Suci dengan korban sejumlah 31 orang,” terangnya.

Hingga saat ini jumlah laporan yang telah diterima Polres Simalungun dan Polsek Tanah Jawa sebanyak 3 (tiga) laporan dengan pelaku MS.

“Korban diperkirakan ada puluhan orang. Jika masih ada korban lagi yang merasa dirugikan silahkan laporkan ke Polres Simalungun,” jelasnya.

Kini YA dan MS telah ditahan di Polres Simalungun. Mereka dipersangkakan dengan Pasal 378 KUHP dengan ancaman penjara 4 tahun penjara. (SP)

Related posts

Mahasiswa Demo di Kantor Bupati dan DPRD: Demi Memajukan Daerah

Ester Minar

Ratusan Driver Ojol Kepung Hotel Lantaran Rekannya Dicekik Karyawan

Ester Minar

Kasat Narkoba Polres Jaktim, Tewas Tertabrak Kereta Di Jatinegara

Sandi

Leave a Comment