SPcom JAKARTA – Nikita Mirzani diketahui telah menjalani sidang perdana kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra di Pengadilan Negeri Serang, Banten.
Terkait sidang Nikita tersebut, Kuasa hukum Dito Mahendra, Yafet Rissy, menilai dakwaan JPU terhadap Nikita Mirzani sudah cermat dan mudah dipahami.
“Kami memandang bahwa jaksa penuntut umum telah membuat sebuah dakwaan yang cermat, teliti, dan mudah dipahami, mengalir kronologinya dengan baik, sejak awal postingan, hingga pada pasal-pasal yang didakwakan,” kata Yafet Rissy.
Dalam kesempatan tersebut, Yafet Rissy juga menegaskan bahwa kliennya tidak memiliki dendam apapun ke Nikita Mirzani. Dito hanya ingin membaiki nama baiknya akibat postingan artis berusia 36 tahun tersebut.
“Klien kami hanya ingin memperbaiki nama baiknya yang sudah dinista, dihina, direndahkan oleh Nikita Nirzani melalui postingannya,” kata Yafet Rissy Terkait dakwaan yang diterima Nikita Mirzani.
Yafet Rissy menilai itu sudah cukup jelas. Pasalnya dakwaan tersebut dibuat Jaksa Penuntut Umum (JPU). (SP)