suryapagi.com
HEADLINE

Anggota DPRD Dilaporkan Karena Lakukan Pelecehan Seksual

SPcom PANDEGLANG – Seorang anggota DPRD Kabupaten Pandeglang, dilaporkan ke Polres Pandeglang, karena diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap seorang gadis di Pandeglang.

Setelah Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pandeglang membenarkan telah menerima laporan tersebut, polisi menghadirkan keluarga korban dan terduga pelaku pelecehan seksual di dalam satu ruangan.

Setelah proses fasilitasi berlangsung lebih dari 2 jam, terduga pelaku keluar dari ruangan pukul 11.30 WIB tanpa memberi keterangan apapun ke awak media sambil bergegas masuk ke mobil.

Tak lama kemudian, keluarga korban keluar dari ruangan yang sama didampingi tim dari Perlindungan Perempuan dan Anak pada Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Pandeglang.

Dari pertemuan itu terduga pelaku meminta keluarga korban untuk menghentikan kasus tersebut dan diselesaikan secara kekeluargaan.

“Tadi saya satu ruangan dengan pelaku. Yang dibahas bahwa pelaku ingin kasusnya dihentikan, jangan sampai lanjut. Diselesaikan secara kekeluargaan. Saya memaafkan, cuma proses harus tetap jalan,” ungkap Ibu korban, Senin (21/11/2022).

Dia beralasan, kasus tersebut telah “memukul” mental anak dan keluarganya. Apalagi akibat kejadian itu, psikologi anaknya sempat jatuh dan menimbulkan trauma berkepanjangan.

“Harapannya saya lanjut, tidak mau ada korban lain dari kejahatan itu. Harga diri saya sudah diinjak-injak. Anak saya sempat drop, tapi sekarang mulai tenang walaupun masih ada rasa trauma,” katanya.

Ibu korban menceritakan, kejadian pelecehan seksual itu bermula saat bulan April 2022 lalu. Saat itu anak dan cucunya mengantarkan pesanan makanan ke rumah terduga pelaku yang tinggal tidak jauh dari rumahnya, sebab istri pelaku merupakan langganannya.

Tiba di rumah pemesan, korban disuruh masuk ke dalam untuk menemui istri pelaku, namun ternyata tidak ada siapa-siapa.

“Pelaku menanyakan harga pesanan berapa? Anak saya jawab Rp 75.000. Lalu pelaku masuk ambil uang dan ngasih Rp 100 ribu. Karena tidak ada kembaliannya, terus pelaku bilang ambil saja kembaliannya sambil mengusap kebagian dada anaknya,” bebernya.

Sehari setelah kejadian, keluarga korban melakukam visum dan membuat laporan ke Polisi. Saat itu mereka didampingi Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

Namun, KPAI tidak dapan didampingi dengan alasan anaknya karena sudah berusia 18 tahun sehingga tidak masuk kategori pendampingan KPAI.

“Dari situ saya nangis, bingung kepada siapa berlindung dan saya sempat tertekan,” ucapnya.

Upaya mediasi sempat dilakukan pelaku beberapa bulan lalu. Namun saat itu tidak ada titik penyelesaian,

“Memang sempat ada mediasi dari pelaku. Kami dipertemukan di salah satu rumah makan di Pandeglang, tapi tidak ada kejelasan. Pelaku hanya minta maaf. Kalau maaf, saya terima. Tapi saya tidak mau kasus ini selesai di sini, tapi proses hukum harus berlanjut,” ujarnya

Ia berharap, kasus ini tetap dilanjutkan sebab, perilaku oknum pelaku sudah sangat merusak mental anaknya. (SP)

Related posts

Tak Indahkan DPRKP DKI, Pengurus P3SRS Apartemen City Park Pungli Biaya Parkir

Sandi

Jika Kasus Harian Positif Covid-19 Masih Tinggi, PPKM Darurat Akan Diperpanjang 4 Sampai 6 Minggu

Ester Minar

Kerumunan Warga di Reses Anggota DPRD DKI ‘Haji Beceng’ Tak Berizin

redaksi

Leave a Comment