SPcom MINAHASA UTARA – Terkait kasus gadis remaja AR (14) yang digunduli dan diarak warga di Minahasa Utara (Minut), Sulawesi Utara (Sulut), polisi menetapkan 7 tersangka. Diketahui dua pelaku masih di bawah umur.
“Yang ditetapkan (tersangka) 7 orang. (Rinciannya) 5 perempuan 2 laki-laki. Dua orang di antaranya anak di bawah umur,” kata Kasat Reskrim Polres Minut, AKP Yulianus Samberi, Rabu (23/11/2022).
Adapun ketujuh tersangka kasus tersebut itu masing-masing berinisial SW, S, RW, TW, PN. Sedangkan dua tersangka anak di bawah umur, yaitu TR serta QK.
“Itu hasil pengembangan dari proses penyidikan,” paparnya.
Menurut Samberi, para tersangka ada yang memukul korban. Bahkan ada yang memangkas rambut AR, hingga diarak di jalan.
“Peran tadi ada yang mengikat tangan, ada yang memukul dengan alu, ada yang menggunting rambut, kemudian ada mengarak di jalan desa,” ujar Samberi.
Samberi melanjutkan, pihaknya masih akan melakukan pemeriksaan mendalam terhadap tersangka. Motif para pelaku melakukan penganiayaan masih didalami.
“Motif masih kita dalami,” sebutnya.
Sementara berkas perkara terhadap dua tersangka yang masih di bawah umur dikatakan akan ditangani terpisah. Pihaknya akan mengupayakan untuk diversi terhadap kedua anak tersebut.
“Sesuai dengan sistem peradilan anak, kita akan mengupayakan untuk diversi. Kedua anak tersebut, karena ancaman hukumannya kan di bawah 5 tahun,” tuturnya.
Sebelumnya, kasus dugaan penganiayaan terhadap AR (14) viral di media sosial. Dalam video beredar, AR digunduli dan diarak warga usai dituduh telah mencuri ponsel.
Peristiwa itu terjadi di Desa Tatelu, Kecamatan Dimembe, Minut pada Rabu (13/10) lalu. Kasi Humas Polres Minut Iptu Ennas Firdaus membenarkan adanya peristiwa itu.
Keluarga AR, Linda, mengatakan korban mengalami luka memar di sejumlah tubuhnya usai dihakimi warga karena diduga mencuri. AR mengalami luka di tangan, pipi dan kaki.
“Memar di tangan, pipi, kaki. Tangan bengkak karena dipukul dengan dodutu (alu lesung),” kata Linda.
Linda menuturkan aksi main hakim sendiri warga berlanjut dengan mengarak AR keliling kampung sejauh 1 kilometer (Km) tanpa alas kaki dengan kedua tangan terikat. AR mengaku dipukul dan ditendang.
“Pengakuan korban bahwa dia dipukul, ditendang. Ada visum juga,” ujar Linda. (SP)