SPcom MEDAN – Dua prajurit TNI AD ditangkap polisi karena kedapatan membawa sabu dan pil ekstasi di kawasan Deli Serdang, Sumatera Utara. Kedua oknum prajurit TNI itu terancam dipecat.
Kodam I Bukit Barisan mengungkapkan anggota TNI AD ditangkap atas dugaan membawa narkoba jenis sabu dan pil ekstasi. Kodam menyebut bakal memecat oknum tersebut jika nantinya terbukti melakukan hal itu.
Kapendam I Bukit Barisan, Kolonel Rico Siagian, mengatakan dari pemeriksaan awal, keduanya tertangkap tangan bersama barang bukti.
“Betul (di Deli Serdang). Tangkap tangan dan ada barbuk (barang bukti),” kata Rico, Selasa (6/12/2022).
Rico belum mengetahui jumlah pasti barang bukti yang diamankan dari kedua oknum tersebut. Kedua oknum tersebut bakal dipecat tidak hormat jika perbuatannya itu nanti terbukti.
“Belum tahu. Pasti dihukum berat dan di PTDH (pemecatan tidak dengan hormat), kalau terbukti,” ujar Rico.
Rico menegaskan pihaknya tetap tegas jika ada oknum anggota-anggota yang terlibat narkoba.
“Pasti (tetap tegas),” ujar Rico.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi menjelaskan kedua oknum prajurit TNI itu ditangkap oleh Direktorat 4 Bareskrim Polri.
“Iya itu dari Direktorat 4 (narkoba ) Bareskrim Polri yang ungkap,” kata Hadi.
Lanjut Hadi, dalam hal ini, Polda Sumut hanya membackup personel dari Bareskrim yang melakukan pengungkapan tersebut. (SP)