SPcom TANGERANG – Sebuah video yang menarasikan penindakan tilang manual oleh anggota Polsek Ciledug kepada pengendara sepeda motor di dalam sebuah toko pakaian, viral.
Dalam video yang beredar, terlihat dua anggota Polsek Ciledug yang tengah berdiskusi dengan pengendara sepeda motor di sana. Kamera merekam kedua petugas kepolisian tersebut, dengan menyebutkan kalau kedua polisi itu sedang melakukan tilang manual di dalam toko.
“Ini ceritanya gimana polisi tilang di dalam toko? Tokonya toko baju, baju koko, nih polisinya,” ujar pria yang merekam video dan menyebarkannya di media sosial itu.
Pria itu juga mengarahkan kameranya ke jalan aspal di luar toko, di mana terlihat banyak pengemudi tidak mengenakan helm berlalu-lalang di jalanan.
Ia pun menggerutu kepada kedua petugas kepolisian itu, lantaran tidak menjalankan tugas dengan semestinya karena justru tidak menindak pelanggar lalu lintas di jalan raya.
“Nih liat nih di luar banyak pelanggaran, banyak yang enggak pakai helm, banyak yang enggak pakai helm, tapi cara tilangnya gini,” ujar pria tersebut.
Kapolsek Ciledug, Kompol Noor Meghantara menyebut, peristiwa yang terekam dalam video itu terjadi pada Senin (5/12/2022). Ia membenarkan dua petugas kepolisian yang ada di dalam video itu adalah anggotanya.
Kedua polisi itu sedang memeriksa teman perekam video yang saat itu kedapatan membawa kendaraan di jalan raya tanpa pelat nomor.
Saat diperiksa, pemuda itu juga tidak bisa menunjukkan surat menyurat kendaraan yang dipakainya.
“Orang yang diamankan membawa motor tanpa pelat nomor dan surat-surat,” kata Noor saat dikonfirmasi, Rabu (7/12/2022).
Pengendara itu kemudian menghubungi temannya, yang kemudian merekam dan memviralkan video itu. Namun ia menegaskan bahwa tidak ada penilangan seperti yang terekam dalam video.
Noor menjelaskan pria yang merekam dan menyebarkan video tersebut telah salah paham terhadap tindakan yang dilakukan oleh dua anggotanya.
“Sudah kami konfirmasi ke kedua belah pihak, tidak ada penilangan di situ. Memang posisi toko pas di tikungan lampu merah perempatan Ciledug,” ujar Noor
“Tapi setelah saudaranya datang membawa surat-surat kendaraan langsung diperkenankan pulang kok,” jelas Noor.
Namun, Noor tak menjelaskan lebih jauh mengapa penindakan itu dilakukan anggotanya di toko baju.
Dalam update video lanjutannya, pengendara motor itu bersama temannya meminta maaf kepada pihak kepolisian dan masyarakat atas kegaduhan dan kesalahpahaman dalam video viral yang diunggah sebelumnya.
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memerintahkan kepada jajarannya di Korps Lalu Lintas Polri untuk tidak melakukan tilang secara manual.
Kapolri meminta semua penindakan tilang dilakukan dengan sistem electronic traffic law enforcement (ETLE).
Instruksi larangan tilang manual tersebut dituangkan dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.
Namun belakangan, muncul masalah karena beberapa pelanggaran tidak bisa ditindak melalui ETLE. Misalnya pengendara yang pelat nomornya palsu atau tidak menggunakan pelat nomor.
Polda Metro Jaya pun kembali memberlakukan tilang manual khusus untuk pelanggaran yang tidak bisa ditindak melalui ETLE. (SP)