SPcom JAKARTA – Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( RKUHP ) yang telah disahkan menjadi Undang-Undang pada Selasa (6/12), tak luput dari perhatian pemerintah Australia .
Pemerintah Australia mengatakan bahwa pihaknya sedang mencari informasi lebih lanjut tentang langkah Indonesia untuk mengkriminalisasi seks di luar nikah, seiring dampak larangan tersebut terhadap wisatawan ke Bali dan wilayah-wilayah lain di Indonesia masih belum jelas.
Dilansir kantor berita AFP, Rabu (7/12/2022), Canberra mengatakan sedang mencari kejelasan lebih lanjut setelah Indonesia menyetujui undang-undang untuk merombak hukum pidana dan melarang seks di luar nikah.
“Kami memahami revisi ini belum akan berlaku sampai tiga tahun ke depan, dan kami menunggu informasi lebih lanjut tentang bagaimana revisi akan ditafsirkan seiring peraturan pelaksanaan sedang disusun dan diselesaikan,” kata seorang juru bicara Kementerian Luar Negeri Australia dalam sebuah pernyataan.
Juru bicara tersebut menambahkan bahwa para pejabat akan secara teratur dan hati-hati menilai kembali risiko bagi warga Australia di luar negeri dan akan terus memantau situasi dengan cermat.
Diketahui, bahwa Indonesia di barat laut Australia, adalah destinasi liburan utama bagi warga Australia, dengan pulau Bali menjadi yang paling banyak dikunjungi. Sebelum pandemi COVID-19, lebih dari satu juta warga Australia mengunjungi pulau itu setiap tahun.
Meskipun ada perubahan undang-undang, pihak berwenang bersikeras warga asing yang bepergian ke Bali tidak akan terpengaruh.
Beberapa pasal yang dianggap paling kontroversial dalam KUHP baru tersebut adalah mengkriminalisasi seks di luar nikah dan hidup bersama pasangan yang belum menikah.
Sebelumnya, Duta Besar Amerika Serikat untuk Indonesia, Sung Y Kim, juga mengomentari pengesahan RKUHP menjadi undang-undang (UU). Ia menilai pengesahan KUHP bisa berdampak negatif terhadap iklim investasi Indonesia. (SP)