suryapagi.com
NEWS

Hotman Paris Protes KUHP Aturan Alkohol

SPcom JAKARTA – Pengacara kondang Hotman Paris mengkritik Pasal 424 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang minuman keras yang baru saja disahkan oleh DPR.

Menurutnya, aturan tersebut dapat membuat waiters hingga turis asing yang menuangkan miras kepada seseorang terancam masuk penjara. Alasannya, dalam KUHP itu disebutkan pihak yang menambahkan minuman keras kepada seseorang hingga orang tersebut mabuk, maka dapat dipidana hingga 1 tahun.

“Jadi orang yang dalam rangka pekerjaan pun masuk penjara, waiters misalnya. Jadi misalnya ada tamu sudah tipsy, lalu dia panggil waiters untuk minta tambah minuman, dia masuk penjara. Di sini juga tidak disebutkan pengertian mabuknya seperti apa,” kata Hotman di Kopi Johny, Sabtu, (10/12/2022).

Adapun bunyi Pasal 424 yang disoroti oleh Hotman, yakni:

Pasal 424 KUHP

(1) Setiap Orang yang menjual atau memberi minuman atau bahan yang memabukkan kepada orang yang sedang dalam keadaan mabuk, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.

(2) Setiap Orang yang menjual atau memberi minuman atau bahan yang memabukkan kepada anak, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.

(3) Setiap Orang yang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang meminum atau memakai bahan yang memabukkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.

(4) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3):

a. mengakibatkan luka berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV; atau

b. mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.

(5) Jika pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) melakukan perbuatan tersebut dalam menjalankan pekerjaannya maka dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf f.

Selain lain mengancam waiters, Hotman menyebut aturan ini juga membahayakan para turis asing. Menurut pengalamannya, para turis biasanya senang berpesta beramai-ramai hingga mabuk dan saling menuangkan minuman satu sama lain.

“Turis bisa jadi sasaran, kalau ada orang mabok, orang mabok tidak dipidana, tapi kalau temannya yang menambahkan minuman, dia yang masuk penjara 1 tahun. Ini logika hukumnya di mana?,” kata Hotman.

Sementara itu, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno yang turut hadir dalam acara tersebut, mengatakan pihaknya baru mengetahui aturan tersebut.

Sandiaga berjanji akan membawa masalah ini saat pembahasan UU Pariwisata di DPR, karena dapat mengancam para pekerja di hiburan malam hingga membuat wisatawan khawatir.

“Iya, lex specialis yang jadinya, Pak,” kata Hotman. (SP)

Related posts

2.219 Jiwa Warga Terdampak Erupsi Semeru Mengungsi

Sandi

Mobil Ambulans Pengangkut Jenazah Covid-19 Jatuh ke Jurang

Ester Minar

Pengganjal ATM di Cikarang, Dibekuk Polisi

Ester Minar

Leave a Comment