SPcom DEPOK – Wali Kota Depok, Mohammad Idris resmi dipolisikan oleh pengacara Deolipa Yumara terkait penggusuran SDN Pondok Cina (Pocin) 1 Depok, Jawa Barat. Laporan terhadap Idris teregister dengan nomor LP/B/6354/XII/2022/SPKT/Polda Metro Jaya tanggal 13 Desember 2022.
“Benar ada laporan tersebut,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat dikonfirmasi, Rabu (14/12).
Dalam laporan itu, Deolipa selaku kuasa hukum korban menerangkan bahwa sejak 13 November sampai 13 Desember siswa dan siswi SDN Pocin 1 tidak bersekolah dan tidak disediakan guru atau pengajar oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota Depok.
“Sehingga siswa siswi SDN Pocin 1 mengalami kerugian moril maupun materiil dan mengalami diskriminasi dalam hal fungsi sosial anak,” ujarnya.
Dalam laporan itu Deolipa turut menyertakan beberapa barang bukti, dokumen serta screenshot atau tangkapan layar.
Deolipa melaporkan Idris terkait Pasal 77 juncto Pasal 76A butir A Undang-undang Nomor23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak. Laporan itu tengah didalami oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
“Masih dipelajari dulu laporannya,” kata Zulpan.
Sebagai informasi, lahan SDN Pocin 1 bakal dialihfungsikan menjadi masjid oleh Pemkot Depok. Para siswa diminta untuk pindah sekolah ke SDN Pocin 3 dan 5.
Namun, tidak semua siswa bersedia untuk pindah. Masih ada siswa yang memilih bertahan dan mereka terpaksa belajar di kelas tanpa didampingi oleh guru.
Ada sekitar 200 orang tua dan siswa menolak dan memilih bertahan belajar di SDN Pocin 1.
Pada Minggu (12/12), Satpol PP Kota Depok ditugaskan untuk merobohkan bangunan SDN Pocin 1. Namun, rencana tersebut batal karena mendapatkan perlawanan dari orang tua siswa.
Wali Kota Depok Mohammad Idris telah menjalin pertemuan penting dengan Kemenko PMK, Kemendikbud-Ristek, hingga KPAI untuk membahas polemik SDN Pondok Cina 1 Depok.
Pertemuan itu dihadiri oleh Menko PMK Muhadjir Effendy, Direktur Sekolah Dasar Kemendikbud-Ristek Muhammad Hasbi Menjabat, Kementerian PPPA.
Kemudian KPAI, Komisi ASN dan Ombudsman RI. Sementara dari pihak Pemkot Depok, Idris didampingi Sekda Depok, Kadisdik Depok hingga Kasatpol PP Depok.
“Akhirnya mereka menyampaikan lah satu per satu, terutama dari KPAI yang relatif lebih panjang bicaranya karena memang diawali dengan pembicaraan yang normatif, teori tentang perlindungan anak dan kami sudah sepakati dan beberapa hal juga sudah kita laksanakan,” kata Idris, Selasa (13/12). (SP)