SPcom BOGOR – Seorang pria yang merupakan seorang guru les berinisial BH (26) ditangkap polisi karena diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak laki-laki yang merupakan muridnya sendiri.
“Satuan Reserse Kriminal Unit PPA Sat Reskrim Polresta Bogor Kota telah melakukan pengungkapan dan penangkapan pelaku perbuatan cabul (sodomi) terhadap anak,” kata Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, AKP Rizka Fadhila, Kamis (15/12/2022).
Rizka menyebut BH ditangkap pada Senin (12/12/2022) malam setelah pihaknya mendapat laporan dari pihak korban dan keluarganya.
Satuan Reserse Kriminal Unit PPA Sat Reskrim Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap dan mengamankan pelaku perbuatan cabul (sodomi) terhadap anak pada Senin (12/12/2022).
“Pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku ini hasil dari laporan orangtua korban dan informasi yang didapat oleh Unit PPA Sat Reskrim dengan barang bukti yang tunjukkan korban,” kata Rizka.
“Dari interogasi yang dilakukan bahwa Saudara BH mengakui seluruh perbuatannya. Berdasarkan keterangan korban, saksi dan alat bukti, terduga pelaku dibawa ke Polresta Bogor Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tambahnya.
Rizka mengungkap hubungan pelaku dengan korban. Dari hasil pemeriksaan terungkap bahwa pelaku merupakan guru dan korban merupakan muridnya.
“Kalau dari hasil penyelidikan, dia (korban) ada bimbingan belajar. Guru leslah. Lebih tepatnya ada hubungan belajar dan mengajar. Istilahnya dia (korban) ada bimbingan belajar kepada si pelaku ini,” ungkap Rizka.
Saat ini, pelaku BH masih dalam pemeriksaan lebih lanjut di Mapolresta Bogor Kota. Keterangan pelaku masih didalami.
“Terhadap pelaku disangkakan Pasal 76 e UU 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun,” pungkasnya. (SP)