suryapagi.com
HEADLINEMALANG RAYANASIONALNEWS

KPK Resmi Tetapkan Wakil Ketua DPRD Jatim Jadi Tersangka

SPcom JAKARTA – Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua P. Simanjuntak (STPS) ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah provinsi Jatim oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (15/12/2022) malam.

“Kami akan menyampaikan informasi terkait dengan kegiatan tangkap tangan dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dalam pengelolaan dana hibah di Provinsi Jawa Timur,” ujarnya Wakil Ketua KPK Johanis Tanak saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK.

Selain STPS, ada tiga tersangka lain yakni Rusdi (RS) selaku staf ahli STPS. Kemudian tersangka pemberi masing-masing Kepala Desa Jelgung Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang. Selaku koordinator kelompok masyarakat (pokmas) Abdul Hamid (AH) dan koordinator lapangan pokmas Ilham Wahyudi (IW) alias Eeng.

“Berdasarkan hasil keterangan saksi dan bukti-bukti yang cukup maka penyidik menetapkan sebanyak empat orang sebagai tersangka,” kata Johanis.

Ia mengatakan untuk kebutuhan proses penyidikan, KPK menahan para tersangka untuk 20 hari ke depan, terhitung mulai 15 Desember 2022 sampai dengan 3 Januari 2023.

Tersangka STPS ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur. Sementara RS dan AH ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1 Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK serta IW ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK.

STPS dan RS disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau b jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara, AH dan IW sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, KPK menangkap empat orang tersebut dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Jatim pada Rabu (14/12) malam. Selain menangkap empat orang, tim KPK juga turut mengamankan bukti berupa uang pecahan rupiah dan mata uang asing serta sejumlah dokumen.

Related posts

Menteri Sosial Terbitkan Surat Edaran Kecam Lansia Pengemis Online TikTok

Ester Minar

Heboh Perjodohan Massal di Pondok Pesantren

Ester Minar

Pasca Kecelakaan, Drumer Debu Jalani Operasi Pergelangan Kaki

redaksi

Leave a Comment