SPcom KALTIM – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Timur (Kaltim) temukan adanya praktik pertambangan batu bara ilegal di Cagar Alam Teluk Adang, Kabupaten Paser.
“Ada (tambang ilegal), tetapi saat tim tiba di sana, tidak ada pelaku dan barang bukti,” kata Kepala BKSDA Kaltim M Ari Wibawanto, Selasa (20/12/2022).
BKSDA Kaltim menurunkan tim khusus guna mengecek kondisi Cagar Alam Teluk Adang. Lingkungan kawasan ini rusak akibat adanya praktik pertambangan batu bara.
“Iya tiga hari terakhir, tim gabungan telah ada di lokasi pertambangan ilegal,” ujarnya.
Tim khusus BKSDA Kaltim ini didampingi jajaran Forkopimda melakukan peninjauan ke lokasi diduga menjadi lokasi praktik tambang ilegal. Saat ini tim sedang memastikan titik koordinat tambang ilegal, apakah masuk dalam cagar alam.
“Saya belum bisa pastikan secara pasti karena belum ada koordinatnya dari tim. Kita tunggu aja,” ucapnya.
Sehubungan penemuan kasus pertambangan ilegal ini, Ari menyebutkan kasusnya sudah ditangani penyidik tim Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
“Penyelidikan dipimpin tim Gakkum KLHK, kita tunggu mereka saja,” ujarnya.
Tim Gakkum KLHK yang sekarang menyelidiki dugaan praktik pertambangan ilegal sudah terjadi di lokasi konservasi. Meminta keterangan para saksi-saksi hingga menelusuri siapa kiranya di balik pelaku pertambangan batu bara di kawasan dilindungi.
“Saya tidak bisa banyak bicara sekarang, saat kasusnya sudah ditangani Gakkum KLHK,” katanya.
BKSDA Kaltim dapat laporan adanya praktik pertambangan ilegal di Teluk Adang. Beberapa orang tidak disebut namanya, katanya, mempertanyakan kebenaran informasi pertambangan di kawasan yang semestinya dilindungi.