SPcom METRO – UPTD Pendapatan Daerah (Penda) Wilayah III Metro, Lampung, menggelar sosialisasi di Aula Kecamatan Metro Timur, Kamis (22/12/2022).
Kepala UPTD Penda Wilayah III Metro, Yulia Fitriani mengatakan, sosialisasi terkait Undang-undang Nomor 22 tahun 2009, pasal 74 tentang Kendaraan Bermotor.
“Pasal 74 tentang kendaraan bermotor yang telah diregistrasi, sebagaimana dimaksud dalam pasal 64 ayat (1) dapat dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor,” jelasnya.
Menurut Yulia, dengan mengetahui aturan tersebut diharapkan pemilik kendaraan bermotor taat untuk registrasi dan membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) tepat waktu.
“Wacana Penghapusan data registrasi kendaraan akan diterapkan jika pemilik tidak memperpanjang masa berlaku STNK selama dua periode,” paparnya.
Sebab pihaknya juga telah memberikan kemudahan bagi wajib pajak untuk memenuhi kewajibannya.
“Tujuan sosialisasi agar registrasi kendaraan bisa berjalan baik dan masyarakat lebih taat membayar pajak kendaraan bermotor. Masyarakat bisa membayar pajak secara online,” pungkasnya.
Sementara Camat Metro Timur Fery Handono berterimakasih atas kerjasama semua pihak yang bersumbangsih positif di wilayahnya.
“Pada kesempatan ini kami mengapresiasi kepada para relawan BPBD kelurahan se-Kecamatan Metro Timur. LPM, PKK Kecamatan dan semua pihak yang telah berkontribusi atas prestasi-prestasi yang diraih Kecamatan hal ini sebagai wujud kebersamaan,” ucapnya.
Ia berpesan dan mengajak generasi penerus bangsa khususnya di Kecamatan Metro Timur terus menjaga kekompakan dan kebersamaan dengan koordinasi komunikasi.
“Bersatu kuat bisa melayani masyarakat dengan baik, semoga kegiatan ini bermanfaat,” ucapnya.(Roby)