suryapagi.com
NASIONALNEWS

Seleksi Hakim Agung Diperketat Usai Kasus Suap di MA

SPcom JAKARTA – Tidak ingin kembali kasus penerimaan suap terhadap hakim, Komisi Yudisial (KY) akan memperketat seleksi hakim agung untuk Mahkamah Agung (MA). 

“Kami berkomitmen untuk kemudian mengetatkan proses seleksi hakim agung yang kami sedang lakukan termasuk juga ke depannya,” kata anggota KY Binziad Kadafi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (26/12).

Kadafi mengatakan sejumlah penilaian dalam proses penerimaan hakim agung bakal dibikin lebih teliti. Salah satunya rekam jejak calon.

“Ada tahap penyusunan rekam jejak. Di sana kami akan hati-hati betul untuk kemudian mencari tahu, termasuk mengklarifikasi integritas rekam-rekam jejak dari para calon hakim agung yang akan kami usulkan ke DPR,” ucap Kadafi, seperti dilansir mediaindonesia.com.

Diketahui, sebanyak 14 tersangka ditetapkan KPK dalam kasus suap di MA. Mereka ialah Hakim Yustisial, Edy Wibowo; Hakim Agung, Gazalba Saleh; Hakim Yustisial, Prasetio Nugroho; dan staf Gazalba, Redhy Novarisza. Sepuluh lainnya, yakni Hakim Agung, Sudrajat Dimyati; Hakim Yustisial atau panitera pengganti, Elly Tri Pangestu (ETP); dua aparatur sipil negara (ASN) pada Kepeniteraan MA, Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH).

Serta dua ASN di MA, Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB). Kemudian, pengacara Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) serta Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka (HT), dan Debitur Koperasi Simpan Pinjam Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS). (SP)

Related posts

Pemprov DKI Anggarkan Rp 20 Miliar untuk Beli Mobil Listrik

Ester Minar

Presiden Jokowi Bakal Bentuk Satgas Percepatan Digitalisasi

Ester Minar

Cleaning Service Temukan Uang Puluhan Juta

Ester Minar

Leave a Comment